Jawapes Pasuruan - Kasus sengketa Pemilu terkait acara rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggarakan Dispendikbud yang kemudian dijadikan ajang kampanye dan pemberian bingkisan oleh seorang caleg DPR RI, Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan telah menghasilkan kesimpulan.
Komisioner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menjelaskan, "Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama Hasbullah dan dibantu oleh Nursalim selaku Kabid, telah melanggar ketentuan," jelas Zahid,
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, Hasbullah dan Nur Salum terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.
Menanggapi permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan " permasalahan ini tidak hanya melanggar peraturan Kepegawaian saja tapi juga pelanggaran etika dan moral, dan tragisnya dua orang tersebut adalah pejabat di sebuah kelembagaan yang tujuannya membangun dan mendidik Etika dan Moral, " ujarnya Maky di kediamannya, jumat(2/2/2024)
Terkait dengan permasalahan tersebut Pelaksana Jabatan(PJ) Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp, "Mohon maaf, kami belum mendapat surat tembusannya dari Bawaslu". Tutur Andriyanto. (Djie).
View
Posting Komentar