Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus
pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali. Pengoplosan LPG bersubsidi dilakukan oleh tersangka berbeda dan dua tempat berbeda yaitu sebuah gudang di Jl. Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan kawasan Sidodadi Kecamatan Candi.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat gelar press relese di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Kombes Pol Christian Tobing, dari dua lokasi yang digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG, Satreskrim Sidoarjo berhasil mengamankan 6 tersangka. "MN (38) asal Candi, K (36), M. NHD (30), ER (37), H (31) keempatnya warga Bojonegoro dan S (31) warga Desa Sidodadi Kecamatan Candi yang ditangkap dari dua lokasi tersebut," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Di lokasi Buduran, 238 tabung LPG ukuran 3 kg (kosong), 208 tabung ukuran 3 kg (isi), 60 tabung ukuran 12 kg (kosong), 7 tabung ukuran 12 kg (isi), 1 buah timbangan, 1 buah tang, 1 buah obeng, 19 buah pen, 1 buah plastik isi segel tabung 3 kg. Sedangkan lokasi Candi, Polisi mengamankan 71 buah tabung LPG 12 Kg (isi), 140 buah tabung LPG 3 Kg (kosong), 30 buah tabung LPG 12 Kg (kosong), 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah STNK, 50 label LPG 12 Kg warna biru, 350 label LPG 12 Kg warna kuning, 4 buah regulator, 40 buah stopkran, 1 buah obeng, 7 buah kran regulator, 1 plastic kecil grip selang, 2 buah waterheater, 1 plastic isi karet perapat tabung gas isi 1.000 pcs.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa kelima pelaku (
K, MN, M. NHD, ER, H) berperan sebagai pekerja dan berada di lokasi tempat pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti. Hasil pemeriksaan, untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg.
"Pengoplosan tersebut di danau serta hasil produksinya dipasarkan KI dan D (belum tertangkap). Dan giat itu sudah berlangsung sekitar 1 tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap 1 tabung 12 Kg hasil oplosan akan diberikan upah Rp6.000. Dalam 1 hari bisa produksi 50-100 tabung LPG ukuran 12 Kg, tergantung stok suplay LPG 3 Kg. Sehingga apabila dalam sehari menghasilkan 100 tabung LPG 12 Kg, maka upah yang didapat sebesar Rp600 ribu dibagi 5 orang, sehingga masing-masing pekerja mendapat Rp120 ribu," ungkapnya.
Sedangkan pada 23 Januari 2024, Tim Penyelidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjoendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah kedalam tabung Non Subsidi di Desa Sidodadi. Tim Penyelidik berhasil memgamankan S beserta barang bukti.
Christian mengatakan bahwa pelaku S ini mengaku telah mengoplos LPG bersubsidi itu dipelajari dari Youtube, yang mana sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. "Motifnya pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari pengoplosan LPG bersubsidi untuk dijual ke LPG Non Subsidi dengan harga yang lebih mahal," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tyaz)
Baca Juga
Pembaca
Posting Komentar