Polres Situbondo Tangkap 2 Residivis Pengedar Okerbaya dan Sita Barang Bukti

Petugas Kepolisian mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Situbondo

 

Jawapes, SITUBONDO - Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir. 


Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar, yakni RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa, (2/1/2024) sekitar pukul 19.58 wib. 


Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi pil trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. 


Setelah menindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF beserta barang bukti pil trex sebanyak 1000 butir di dalam sebuah tas plastik warna hitam yang terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan pil trex tersebut. 


Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi, yakni SA di sebuah rumah Kos Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan menemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir pil trex.


"Dari penangkapan kedua tersangka, total pil trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo" terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024) 


Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp 800.000, 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor. 


"Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama dua belas  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima  tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus  juta rupiah," tutupnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama