Nekat Jual Chip Hasil Judi Online, Pria Warga Kedinding Tengah Diringkus Polisi

Nekat Jual Chip Hasil Judi Online, Pria Warga Kedinding Tengah Diringkus Polisi


Jawapes, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana judi online.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial AB (43) warga Jalan Kedinding Tengah, Surabaya.


Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Agung Suciono mengatakan, "Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Giras Abu Jalan Kedinding Tengah Surabaya.


"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap AB (43) di Giras Abu dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari bermain judi online," kata Iptu Agung, Rabu (31/1/24).


Ia menambahkan, saat diinterogasi oleh petugas tersangka mengaku sudah menjual chip sebanyak 43B dari hasil judi online slot dragon dengan hasil uang penjualan Rp. 300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan sebagian membayar melalui transfer ke Rekening BCA milik tersangka.



"Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Mapolsek Krembangan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Agung.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 


• 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hijau tosca.

• Uang tunai sebesar Rp. 300.000;

• 1 (satu) buah kartu ATM BCA


AB (43) kini mendekam disel tahanan milik Polsek Krembangan, dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta.


(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama