Curi Kulit Kabel Seberat 1 Ton, Dua Pria Asal Sidotopo Diringkus Polisi

Curi Kulit Kabel dengan Berat 1 Ton, Seorang Pria Asal Sidotopo Diringkus Polisi



Jawapes, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian kulit kabel hingga 1 ton. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, pelaku berinisial RZH (31) dan AS (36) warga Sidotopo Jaya Surabaya.


Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renanta melalui Kanit Reskrim Iptu Dainel Napitupulu mengatakan, "Kami mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal dengan cara memotong kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang.


"Sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yang sebelumnya diletakkan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1 ton," kata Iptu Daniel.


Lebih lanjut, Iptu Daniel menjelaskan, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka RZH (31) di dalam gudang PT. WAB sedangkan tersangka AS (36) ditangkap di rumahnya Jalan Sidotopo Surabaya.



"Dalam penangkapan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian. Selanjutnya, kedua tersebut kita bawa ke Mapolsek Asemrowo guna proses lebih lanjut," tandas Iptu Daniel, Rabu (31/1/24).


Diketahui, dari perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 


• Potongan kulit kabel mesin produksi dengan berat mencapai 1 ton.

• 1 (satu) lembar kertas Inventori.


Kini RZH dan AS mendekam disel tahanan milik Polsek Asemrowo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.


(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama