RVO Caleg DPRD Banyumas Penuhi Panggilan Bawaslu, Yakin Tidak Melakukan Yang Dituduhkan Pelapor

Kordir PPDI Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M.Sos saat berikan keterangan terkait panggilan Caleg DPRD Banyumas berinisial RVO


Jawapes, BANYUMAS - RVO Caleg DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 1 Fraksi PDI Perjuangan, penuhi panggilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Banyumas atas pelaporan dugaan perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) oleh salah satu Caleg dari Fraksi Nasdem inisial AS, Kamis (21/12/2023) Pukul 11.00 Wib diruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Panggilan tersebut bersifat klarifikasi terkait dengan laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/14.08/XII/2023. RVO memenuhi panggilan tersebut, didampingi oleh Kuasa Hukum -nya Alex Irawan Suciatmoko SH.

Dalam penjelasan atas klarifikasi tersebut, RVO melalui Alex Irawan Suciatmoko menyampaikan, bahwa saat ini RVO jadi terlapor dalam pelaporan dari AS keterkaitan adanya kerusakan APK. Tadi kami sudah mendampingi untuk dimintai keterangan, dan RVO sudah menceritakan semuanya. Pada dasarnya tidak tau sama sekali proses pemasangan, proses perusakan dan proses pemindahan terhadap APK yang dimaksudkan.

"Kita tinggal menunggu proses dari pihak Gakkumdu, pleno, setelah pleno nanti akan diumumkan apakah ini masuk ke ranah Pidana Pemilu atau tidak. Kami berharap pihak Gakkumdu bisa obyektif, apa yang sudah kami terangkan bisa selesai tidak dilanjutkan atau dipaksakan ke proses Pidana Pemilu," katanya.

Ditambah Alex, dasar dari pelapor ini adalah pelapor memasang baleho disuatu tempat didaerah Kecamatan Purwokerto Timur pada tanggal 28 November 2023 kemudian ditanggal 11 Desember 2023 ini dia merasa balehonya sudah berganti dengan baleho milik terlapor. 

Menurut kami, pelapor membabibuta, asal melaporkan pihak klien kami. Padahal yang bersangkutan ditanggal yang dituduhkan itu, tidak berada di Purwokerto. 

"Kami yakin bahwa kami tidak melakukan apa yang dituduhkan, makannya kami akan menunggu saja hasil dari pihak Gakkumdu," ungkapnya kepada awak media usai dimintai keterangan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Anggota Satgas Cakra Buana Kabupaten Banyumas kawal RVO.

Sementara Kordir Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono M.Sos mengatakan, hari ini kami melakukan proses penanganan pelanggaran dari pintu masuk laporan terkait dugaan perusakan dan pencurian alat peraga kampanye Pemilu.

Sebagaimana syarat laporan formil dan materiilnya lengkap sehingga dilakukan proses pemanggilan untuk dimintai keterangan klarifikasi oleh centra Gakkumdu. Dari kemarin dan hari ini maraton, kita sudah klarifikasi minta keterangan pelapor dan keterangan saksi serta keterangan saksi terlapor. Pelapor membawa dua orang saksi kemudian bukti yang disampaikan berupa foto bukti paska dugaan perusakan sebanyak 9 alat bukti berupa foto.

"Kami masih proses, jadi kita belum bisa menentukan pelakunya siapa karena hasil dari proses klarifikasi akan kami lakukan kajian hukum. Kemudian kami plenolan di Bawaslu sebelum tahap menentukan apakah perkara ini bisa dinaikan ketahap penyidikan atau tidak.  Karena kita harus melihat dari fakta-fakta keterangan para pelapor, saksi dan saksi terlapor," terangnya.

Dalam proses sebagaimana di ketentuan UU 7 tahun 2017, penanganan dugaan pelanggaran pemilu, baik laporan maupun temuan paling lambat 14 hari kerja setelah temuan laporan diterima dan diregistrasi, imbuh Yon Daryono.

Adapun dalam pemenuhan panggilan RVO ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas dikawal oleh 20 anggota Satgas Cakra Buana Banyumas. 

Berdasarkan keterangan Provos Satgas Cakra Buana Toto Bagong mengatakan, pertama saya merasa cinta dengan Partai kami. Kami adalah Satgas sebagai penjaga marwah PDI Perjuangan, kami mengerahkan 20 anggota dan dalam pemantauan Alhamdulillah kondusif. 

"Harapan kami dengan persoalan ini dapat selesai disini (Bawaslu), dan tidak terjadi permasalahan baru. Kami juga berharap calon kami bisa menjadi Dewan yang kedua kali untuk meneruskan aspirasi masyarakat, hal itu nyata dalam pembangunan yang sudah banyak terealisasi oleh RVO sebagai anggota DPRD Banyumas di periode 2019-2023," tuturnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama