Diduga Peras Caleg Partai NasDem, Anggota Panwascam Sukodono Akhirnya Dipecat


Jawapes, SIDOARJO - Terkait persoalan yang lagi santer terdengar, mengenai anggota Panwascam Sukodono Dwi Santoso yang diduga meminta uang terhadap tim sukses dari Partai Nasdem Nur Hendriyatiningsih, komisi A DPRD Sidoarjo yang diwakili Warih Handono menggelar hearing bersama KPU, Bawaslu, KIPP dan pelapor di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (19/12/2023). 


Dari hearing tersebut, Ketua DPC Partai Nasional Demokrat Taman Saiful Ridho menjelaskan, saat itu DPC NasDem Kecamatan Sukodono melakukan bimbingan teknis pada Senin (20/11/2023) lalu. Acara belum digelar, pihaknya didatangi 6 orang yang mengaku dari Panwascam dan PPS Kecamatan Sukodono. Hingga giat selesai pun tidak ada permasalahan. 


Ridho melanjutkan, namun pada Minggu (26/11/2023), kami dikejutkan dengan kedatangan petugas PPS Sepanjang yang menyampaikan kalau Dwi Santoso anggota Panwascam Sukodono mau bertemu. "Karena belum sempat menemui si Dwi ini, kami menerima surat yang isinya panggilan untuk dua caleg NasDem. “Berdasarkan surat panggilan tersebut, akhirnya kami bertemu dengan Dwi dan anggota PPS. Dari percakapan, seolah-olah Dwi ini memojokkan kami dengan berbagai pasal-pasal. Kami pun minta solusi, namun dari perbincangan hingga dini hari, tak kunjung ada titik temu. Namun sebelum bubar, akhirnya Dwi ini buka omongan dan bisa membantu jika diberi uang Rp3,5 juta,” jelas Ridho. 


Mendengar penjelasan dari Ridho, Komisioner Bawaslu Sidoarjo M. Arief menanggapi bahwa Bawaslu sudah memecat Dwi Santoso anggota Panwascam Sukodono yang dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap timses Nur Hendriyatiningsih. 


"Dari hasil pleno memutuskan Dwi Santoso diberhentikan dari tugas-tugasnya karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu. Dan uang sebesar Rp3,5 juta akan dikembalikan ke timses Nur Hendriyatiningsih," tegas Arief yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo Agisma Dyah Fastari. 


Ternyata ditengah pembicaraan, ada masalah baru yang muncul yakni keterlibatan Hartono anggota PPS Sepanjang Taman, yang diduga dari awal dianggap sebagai penghubung timses Nur dan Dwi Santoso alias sutradara aksi pemerasan tersebut. 


Nur Hendriyatiningsih yang merupakan caleg NasDem pentahana ini membuka suara terkait Hartono. Dia mengaku heran dengan lepasnya Hartono dalam persoalan ini. "Padahal, sejak awal masalah pemerasan ini muncul, Hartono menjadi pihak paling aktif yang menjadi negosiator. Kenapa malah tidak disentuh sama sekali,” ujar Hj Nur Hendriyatiningsih yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo.


Tim pemenangan Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Nur Hendriyatiningsih berencana melayangkan surat laporan dan pengaduan ke KPU Sidoarjo terkait aksi pemerasan pada mereka yang melibatkan PPS Desa Sepanjang Kecamatan Taman, Budi Hartono. 


Menurut Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak, tidak adanya sanksi kepada Hartono disebabkan karena tidak ada rekomendasi pelanggaran yang ditemukan Bawaslu terhadap Hartono, saat menuntaskan persoalan Panwascam Sukodono.


Lanjut Iskak, pihaknya tetap akan terbuka, jika ada laporan secara resmi kepada KPU Sidoarjo, akan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota PPS di lapangan. “Jika ada bukti baru, silahkan melaporkan ke KPU akan kita plenokan untuk langkah lanjutan. Intinya kami tidak akan melindungi penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama