Jawapes, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di dua TKP diwilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dan ungkap kasus tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).
KaPolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, hari ini kami dari Polres Tulungagung akan melaksanakan rilis terkait 3 peristiwa yang menyangkut tindak kekerasan. Peristiwa yang pertama adalah terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut.
“Peristiwa ini terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat, di mana tersangka yang merupakan pelatihnya melakukan tindakan pelatihan yang kemudian menyebabkan luka dan cedera pada korban hingga korban meninggal dunia. Dan saat ini tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan,” terangnya.
Kemudian yang kedua adalah terkait dengan peristiwa 170 atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, di mana dua peristiwa ini terjadi di Wilayah Kecamatan Ngantru jalan raya Desa Ngantru dan jalan raya Desa Pucung Lor.
“Peristiwa pertama terjadi Paska pelaku dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama, ternyata pada saat pulang salah satu pelaku dan korban beradu pandang, lalu bersitegang. Kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban oleh pelaku dan teman-temannya, peristiwa ini terjadi pada 19 November,” terang Kapolres.
Kemudain peristiwa kedua lanjut AKBP Arsya mengatakan, pada 18 November paskah bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor pelaku dan korban bersitegang di jalan dan karena pelaku berjumlah lebih banyak dari korban kemudian pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dan korban melapor.
“Hari Selasa 21 Nopember 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku,” sambungnya.
Saat ini kami menahan sebanyak delapan orang pelaku dari tiga peristiwa tersebut, ini menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan Kabupaten Tulungagung. Sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, yang kemudian dibenarkan maupun tidak dilakukan proses hukum.
"Semuanya kami proses hukum dan kami mohon dukungan dari masyarakat, sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah Tulungagung bisa terjaga tetap tertib, aman dan kondusif," pungkas Kapolres.
Pasal yang disangkakan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia, Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
Kemudain kasus penganiayaan secara bersama sama, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Rul/humas)
Pembaca
Posting Komentar