Perjudian Sabung Ayam Beroperasi Bebas, Diduga Dilindungi Aparat Kepolisian

Perjudian Sabung Ayam Beroperasi Bebas, Diduga  Dilindungi Aparat Kepolisian


Jawapes Kediri - Masih ada saja oknum Polri yang melindungi perjudian disaat Polri sedang mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kian menurun. 


Seperti halnya yang terjadi di Dusun Dekes, Desa Juwet kecamatan Kunjang Kediri perjudian sabung ayam dapat berlangsung setiap hari dengan aman.


"Keberadaan perjudian arena sabung ayam tersebut, sangat meresahkan warga masyarakat, serta kawatir membawa dampak negatif terutama generasi muda di sekitar area perjudian" ujar  tokoh masyarakat setempat menyampaikan kepada Jawapes, Jumat (17/11/2023).


Harapan para tokoh serta warga masyarakat, pihak berwenang setempat seperti Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim  segera melakukan tindakan tegas terukur serta melakukan penggerebekan, pembubaran. Jadi tidak ada lagi arena perjudian sabung ayam yang bebas di gelar setiap hari.


Seperti yang disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pemerintahan untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan menindak tegas segala bentuk perjudian bukan malah melindungi. 


Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi  hukuman terhadap pelaku perjudian.


Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya yang melanggar tanpa pandang bulu. (Hry/Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama