Panlak Pilkades Desa Piasa dan Kemranggon Kecamatan Susukan Sudah Terbentuk, Tinggal Dijalankan Sesuai Tupoksi

Pembentukan Panitia pelaksanaan Pilkades Desa Piasa Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara.

Jawapes, Banjarnegara - Pembentukan Panitia pelaksana Pilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 20 Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara diantaranya Kecamatan Susukan, Purwareja Klampok, Mandiraja, Purwonegoro, Madukara, Banjarmangu, Rakit, Punggelan, Karang Kobar, Pejawaran, Pagentan, Batur, Wanayasa, Kali Bening, Pandanarum, Pagedongan, Sigaluh, Bawang, Wanadadi dan Kecamatan Banjarnegara untuk masa akhir Jabatan 30 April 2024.

Hadir dalam pelaksanaan tahapan antara lain Camat Susukan, Kades dan Perangkat Pemdes setempat, Ketua BPD, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Pembentukan Panitia Pemilihan Pilkades secara tahapan sudah dimulai di masing-masing Kecamatan setempat, khususnya di Kecamatan Susukan ada dua desa, Kamis (9/11/2023) Pukul jam 09.00 Wib mulai melaksanakan, yaitu untuk panitia Pilkades Desa Piasa wetan dan Desa Kemranggon di masing-masing aula desa setempat.

Sekcam Susukan Syamyono SH mengatakan kepada awak media tentang mekanisme serta ketentuan pelaksanaan pembentukan panitia Pilkades Desa Piasa Wetan dan Desa Kemranggon.

"Pembentukan Panitia pelaksanaan Pilkades Desa Piasa Wetan dan Kemranggon untuk masa Jabatan akhir 30 April 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan Perbup No. 18 tahun 2018 bahwa 6 Bulan sebelum pelaksanaan akhir masa Jabatan, BPD memberitahu akhir masa Jabatan kepada Kepala Desa, dimana Kades selambat-lambatnya 6 Bulan sebelum masa akhir Jabatannya dan kedua persiapan Pilkades untuk Desa Piasa Wetan dan Kemranggon sudah melaksanakan kegiatan pembentukan panlak Pilkades oleh BPD," terangnya kepad awak media.

Syamyono juga menjelaskan, pada hari ini sudah dilaksanakan Pembentukan Panlak Piasa Wetan dan Kemranggon, alhamdulilah sudah terbentuk Panlak dengan komposisi Panlak ini adalah Perangkat Desa, Unsur Kelembagaan dan Tokoh masyarakat sejumlah 13 orang yang nanti di tindaklanjuti dan tertuang dalam keputusan BPD. 

"Apabila nanti ada tambahan Panitia untuk membantu Panlak seperti Panitia pendaftaran pemilih, Panitia untuk membantu penyelenggaraan pemilihan di TPS. Pemungutan suara itu nanti ada perekrutan Panitia lagi yang disini untuk membantu Panlak 13 orang, dan di SK kan oleh Panlak kemudian di tindak lanjuti surat keputusan Panlak. Selanjutnya tugas Panlak menjalankan kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati dari awal sampai akhir," jelasnya.

Sementara Ketua BPD Desa Piasa Wetan Sapto Pujianto mengatakan, pembentukan Panitia pelaksanaan Pilkades Desa Piasa Wetan sudah terbentuk dan untuk penambahan Panitia nantinya sesuai dengan kebutuhan.

"Kami berharap, Panitia bisa menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan," harapnya.(Baskoro)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan