LPBH-NU Situbondo Gelar FGD Pencegahan dan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Pelaksanaan FGD yang diselenggarakan oleh LPBH-NU Kabupaten Situbondo


Jawapes, SITUBONDO - Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kabupaten Situbondo gelar Forum Group Discussion (FGD) dan penandatanganan kesepakatan bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di lingkungan pesantren, Selasa (7/11/2023) di Aula PCNU Situbondo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dikonfirmasi awak media usai acara, Ketua PC LPBH-NU Situbondo, Badrus Sholeh mengatakan, adanya kegiatan FGD ini, harapannya persoalan anak yang berhadapan dengan hukum dapat terselesaikan di tingkat bawah (masyarakat). Menurutnya, secara psikologis anak akan mengalami beban ketika dia berhadapan dengan persoalan hukum. Maka hal ini perlu di protect dari masyarakat melalui beberapa lembaga. Artinya persoalan-persoalan yang muncul di pondok pesantren terkait anak yang berhadapan dengan hukum agar terselesaikan di tingkat pesantren. Jadi jangan sampai naik ke tingkat pelaporan penyelidikan ataupun penyidikan.

"Memang di undang-undang sudah mengatur tentang bagaimana penyelesaian di tingkat kepolisian melalui langkah restorative justice, dan begitupun di pengadilan ada diversi dalam rangka penanganan anak itu tidak sampai pada peradilan. Jadi selesai di tingkat musyawarah," ucapnya.

Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, dari hasil FGD ini, pihaknya prasastikan dalam kesepakatan bersama upaya pencegahan dengan pengukuhan tanda-tangan dari beberapa pihak stakeholder supaya selalu diingat ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum diselesaikan di tingkat masyarakat. Pada pelaksanaan FGD hari ini, PC LPBH-NU mengundang narasumber dari pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Ketua Komisi I DPRD, Kepala DP3APPKB dan PCNU Situbondo. 

"Kami berharap masing-masing lembaga yang di undang bisa menjadi corong penyelesaian. Artinya mereka menjadi fasilitator dalam menyelesaikan persoalan-persoalan anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi ketika di mediasi itu ada dokumen yang kita pegang bahwa perkara sudah selesai dengan musyawarah," terangnya.

Ditanya soal langkah-langkah terkait upaya pencegahan pada anak agar tidak berhadapan dengan hukum, Ketua PC LPBH-NU Situbondo menerangkan, mulai tahun 2022, pihaknya sudah berupaya melakukan penyuluhan di MWC NU, pondok pesantren dan sekolah.

Ditempat yang sama, Kepala DP3APPKB Kabupaten Situbondo, H. Imam Darmaji selaku narasumber menyampaikan, kegiatan ini merupakan semacam sosialisasi kepada pengurus MWC NU dan pengasuh pondok pesantren untuk langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan pada anak dilingkungan pesantren. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak. Jika dibutuhkan oleh pondok pesantren, DP3APPKB Situbondo siap untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan pada anak. Apabila ada kasus tersebut, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum.

"Pada pelaksanaan FGD tadi ada kesepakatan bersama antara APH, pondok pesantren dan MWC NU bahwa apabila ada kasus kekerasan pada anak bisa diselesaikan secara bertahap, yaitu di tingkat lingkungan pesantren. Kalau memang kasus itu tidak selesai, maka kita akan tingkatkan ke tingkat APH dengan cara terbaik, yaitu restorative justice," ungkapnya. (Fit/Fin)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama