Penjambret Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis Warga Surabaya Dibekuk Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Dua pelaku jambret berinisial Z dan A harus berurusan dengan aparat hukum, lantaran membuat celaka korban saat mengambil tasnya hingga korban meninggal dunia. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/11/2023) mengungkapkan, awalnya pada tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 Wib di jalan raya depan Bank BTPN Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, korban J (57) warga Desa Bakungtemenggungan bersama suaminya S (59) berboncengan naik motor Beat berangkat dari rumah menuju pasar Pasar Krian hendak kulakan / berbelanja kebutuhan warung.


"Saat melintas didepan Bank BTPN itulah, motor korban dipepet motor dua pelaku yang berusaha mengambil tas milik korban yang dibonceng. Korban berupaya mempertahankan tasnya, namun talinya terlepas dan pelaku berhasil mendapatkan tas korban. Namun akibat tarik menarik tas, motor korban terjatuh di aspal yang membuat korban mengalami gegar otak berat/perdarahan otak, sedangkan suaminya mengalami bengkak lengan bawah tangan kiri. Korban J awalnya dibawa ke RS Yapalis, lalu dirujuk dan dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RS Islam Sakinah Mojokerto pada 21 Oktober 2023," terang Kapolresta Sidoarjo. 


Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pelaku berinisial Z (33) seorang sopir warga Desa/Kecamatan Morokrembangan Kota Surabaya dan A (24) kernet truck, warga Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo merupakan residivis dengan kasus yang sama, ujar Kusumo. 


Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu milik pelaku Z dan 1 unit HP Merk Xiaomi Redmi 9a (milik korban yang disita dari pelaku A. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Tyaz) 




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama