KTP Punyamu Dipake Pinjol Orang Lain?, Berikut Tips Cara Ceknya!

KTP Punyamu Dipake Pinjol Orang Lain?, Berikut Tips Cara Ceknya!


SURABAYA - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), berikut tips cara cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipakai untuk pinjol atau tidak wajib anda ketahui.


Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan atau jaminan apapun termasuk pinjol pada dasarnya merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius seperti yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP dapat di pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000; (Lima Miliar Rupiah).


Perlu anda ketahui tentang bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan mengakses layanan SLIK OJK.


Dimana dalam layanan tersebut anda akan diperlihatkan skor BI Checking. Skor tersebut tidak hanya berlaku jika anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.


Dilansir dari berbagai sumber, Jum'at (3/11), berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK.


Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.


Setelah itu, pilih menu pendaftaran pada halaman utama laman. Langkah selanjutnya, klik 'perseorangan' dan pilih 'KTP' sebagai identitas debitur.


Selanjutnya, anda harus mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik 'selanjutnya'. Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.


Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta. Setelah itu, tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran anda. Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.


OJK Kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. (Bin/Jps) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama