Jawapes Surabaya - Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan tersebut menggambarkan sebuah cita-cita luhur serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Upaya yang telah dan akan terus dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang dan jenis Pendidikan.
Pemerintah telah merumuskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengertian itu mengandung makna pendidikan bukan hanya berfokus pada pengetahuan, tetapi juga memberikan fokus pada nilai-nilai kemoralan.
Fenomena begitu banyaknya ijazah anak yang sudah lulus sekolah tapi masih ditahan, yang berakibat mereka tidak bisa bersaing di pasar kerja. Banyak hal yang melatarbelakangi ijazah lulusan tertahan, diantaranya menunggak uang pembangunan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Melalui gerakan "Sayang Warga" Lurah Gading Efran Priamnodo S.Sos bersama seluruh staf serta para pengusaha yang berada di wilayah kelurahan Gading kecamatan Tambaksari melakukan penggalangan dana, untuk membantu mengentaskan para Walimurid yang anaknya mempuyai tunggakan di sekolahan dimana mereka belajar. Bertempat di ruang rapat kelurahan Gading. Rabu (22/11/2023)
Efran Priambodo menyampaikan, melalui Pendidikan, setiap orang dapat belajar mengembangkan potensi diri untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesempurnaan hidupnya. Belajar untuk membebaskan diri dari kebodohan untuk mencapai kebijaksanaan.
"Berkat kehebatan gotong royong inilah, baik Kader Surabaya Hebat (KSH), ketua RT, RW dan warga, semua permasalahan terdeteksi dan kita beri solusi. Tidak hanya stunting sebenarnya. Ada soal rumah tidak layak huni, masalah pendidikan, sosial, dan sebagainya. Bahkan dapur umum di mana warga gotong royong saling bantu untuk pemberian permakananan bagi mereka yang tidak mampu. Sinergi Kuat Surabaya Hebat." ujar Efran Priambodo didampingi ketua LPMK Suhartono SH.
H. Suprayitno , S.sos.,MM., Time dari BSP yang hadir dalam penyerahan Bantuan Pendidikan Untuk Tunggakan Biaya Sekolah di kelurahan Gading sebanyak 10 anak, Dari dana gotong royong Kelurahan Gading, untuk Tunggakan biaya sekolah & tebus ijazah. Dalam penyampaiannya Supryitno mengatakan,
"permasalahan tertahannya ijazah siswa itu terjadi karena faktor ekonomi. Secara teknis tidak ada uang untuk menebus pengambilan ijazah. Permasalahan faktor ekonomi yang dimaksud adalah adanya berbagai tunggakan siswa yang belum dirampungkan." kata Suprayitno.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
"Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal." Imbuh Efran Priambodo.
(CSan).
Pembaca
Posting Komentar