Ternyata Cari Aman Terkait Lurah Cemengkalang Tidak Mau Melegalisir Surat Warganya


Jawapes, SIDOARJO - Seperti pada pemberitaan sebelumnya, terkait sulitnya warga meminta legalisir di Kelurahan Cemengkalang Kabupaten Sidoarjo, Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya membuka hearing untuk yang ketiga kalinya, Rabu (22/11/2023). 


Hearing tersebut dihadiri anggota Komisi A antara lain H.M Dhamroni Chudlori, Hj. Nurhendryati Ningsih, Choirul Hidayat, Warih Andono, Samsul Jadi, Sekda Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto dan Camat Sidoarjo Kota Gundari, Kepala Kelurahan Cemengkalang Sulastri serta puluhan warga Cemengkalang. 


Dalam kesempatan tersebut, Dhamroni Chudlori yang membuka hearing menyampaikan bahwa dua perihal permasalahan warga gogol serta Lurah Cemengkalang yang tidak mau memberikan tanda tangan legalisir harus ada titik temu.


Perdebatan demi perdebatan antara Komisi A sebagai penengah dari warga yang diwakili Melly selaku pewaris dan Lurah Cemengkalang serta Camat Gundari. Dimana pada pokok inti dari hearing tersebut, Kepala Kelurahan Sulastri tetap tidak mau melegalisir surat gogol warga. Ditengah perdebatan, Sulastri menyatakan jika warga mau melegalisir surat gogol harus ada bukti tertulis rekomendasi dari Sekda Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Andjar Surjadianto. 


Permasalahan yang tidak pernah selesai berujung tetap tidak ada titik temu, padahal warga sudah memperlihatkan bukti surat gogol asli yang dimilikinya. Namun menurut informasinya bahwa lahan gogol milik warga yang diduga diakui sebagai aset Pemkab Sidoarjo sebesar 1,2 Hektar ini penyelesaiannya akan memakan waktu lama. 


Sementara Melly salah satu warga yang berani dengan tegas menyerukan aspirasi warga lain juga sempat mempertanyakan kenapa dan ada apa dengan Kelurahan Cemengkalang ini. "Tidak adanya kepedulian dari pihak Kelurahan dalam hal ini Lurahnya terhadap kesulitan persoalan yang dihadapi warganya. Kita tidak tahu birokrasi lain, yang kami tahu ya dari RT/RW terus ke Kelurahan. Mungkin oknum lurahnya yang tidak paham arti pelayanan atau apa. Jadi permasalahan menjadi berlarut-larut dan tidak selesai. Sehingga saya bisa katakan kalau pelayanan terhadap masyarakat di Kelurahan Cemengkalang sangat tidak masuk akal dan berbelit-belit serta buruk sekali," tegasnya. 


Dhamroni dalam wawancaranya menyampaikan jika Kelurahan ragu memberikan tanda tangan legalisir kepada warga, pasti ada sesuatu yang ditakutkan. Jika gogol milik warga yang diakui sebagai aset Pemda Kabupaten Sidoarjo sudah tercatat di KIB dan benar, kenapa Kelurahan takut. "Ya kalau memang ingin menggugat, persilahkan warga untuk menempuh jalur hukum," ujarnya. 


Sedangkan Kepala Kelurahan Cemengkalang Sulastri saat ditanya awak media mengatakan bahwa dia sudah bekerja sesuai prosedur pemerintahan. "Dan saya tetap tidak mau melegalisir suratnya warga, karena saya 'CARI AMAN'," tandasnya. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama