Jawapes, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil amankan tiga jenis satwa liar yang dilindungi di salah satu rumah warga di kawasan Lingkungan 9 RT. 02 RW. 02 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H menerangkan Pada hari selasa tanggal 14 november 2023 unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa yang dilindungi oleh undang – undang.
“Anggota Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus IPTU Ziko Bintang Y, S.Tr.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan didapati memang tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi oleh undang – undang, yaitu 1 ekor Buaya Muara, 1 ekor Buaya Irian dan 1 ekor landak Jawa,” ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Unit Pidsus bersama dengan pihak dari BKSDA memastikan jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN.
Dan ternyata memang benar bahwa ada 1 ekor Buaya Muara, 1 ekor Buaya Irian dan 1 ekor landak Jawa. Dari hasil pemeriksaan pihak BKSDA bahwa satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
“Dari keteranngan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun Facebook yang tergabung dalam pecinta hewan reptil Tulungagung,” terangnya.
![]() |
Buaya Irian seberat 50kg dengan panjang 2 Meter yang dipelihara warga (Ist) |
“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger, kemudian berlanjut dengan nomer HP. Namun menurut HN, sekarang sudah tidak menyimpan nomer penjualnya lagi," jelasnya.
"Satwa tersebut dibeli oleh HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Desa/Kec. Ngunut. Buaya irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan Landak Jawa Rp. 150.000,-“, sambung Kasatreskrim.
Awalnya tersangka HN memelihara 1 ekor Buaya Irian, dan 1 ekor Buaya Muara Ukuran panjangnya masih 40 cm dengan berat 0,25 kg dengan umur kurang lebih 3 sampai 5 bulan dan untuk 1 ekor landak Jawa masih berukuran panjang 10 cm dan berat 0,5 kg.
“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa tersebut selama 7 tahun. Dan saat ini, Buaya Irian tersebut sudah berukuran panjang kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg, sedangkan Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg. Untuk landak Jawa sudah berukuran panjang 50 cm dengan berat 5 Kg,” ungkapnya.
Motif tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya, namun satwa tersebut bukan termasuk jenis satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan 1 ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, 1 ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg dan 1 ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg.
Pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang menangkap, melukai , membunuh, memyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uuri no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sementara itu Andik S, Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim mengatakan, disini ada tiga jenis hewan yang dilindungi diantaranya Buaya Irian, Buaya Muara dan Landak Jawa.
“Rencananya ketiga Satwa tersebut akan dievakuasi besok, dan akan dititipkan di Lembaga Konservasi Batu Malang Jatim," terangnya. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar