Jawapes, SIDOARJO - Seorang residivis kambuhan ditangkap Polisi lagi lantaran diduga menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba. Tersangka DP (30) ditangkap ditempat kos Dusun Tundungan Desa Sidomojo, Krian pada Sabtu (23/9/2023) pukul 00.30 Wib.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese, Selasa (31/10/2023) mengungkapkan bahwa pada Sabtu (23/9/2023), sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar kos di Dusun Tundungan Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DP.
Setelah diinterograsi, tersangka mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±28,88 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±1,10 gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat ±1,08 gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah potongan sedotan plastik /skrop, 1 kotak tempat sarung merk Wadimor, 2 lembar potongan Isolasi warna putih, 1 buah handphone, terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 milyar ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar