SPBU 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Menyalahi Aturan dan Bekerjasama Dengan Mafia Solar.


Jawapes Ngawi - Tidak pernah takut dan jera pemain penimbun BBM Subsidi melakukan aksinya di SPBU 54.632.01 yang beralamat Jl. Sukowati, Karangasri, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Indonesia 63218 dengan menguras BBM subsidi,Saat ini terdapat berbagai modus penyalahgunaan BBM Bersusidi oleh operator dalam menyalurkan produk BBM kepada konsumen. Antara lain, penyalahgunaan QR Code, adanya mobil pelangsir dan kendaraan modifikasi, jum'at (06/10/2023).


Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada SPBU penyalur jika memang terbukti melakukan pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.


Awal mula berdasarkan informasi dari masyarakat inisial (HR) menginformasikan ke awak media Cakrabhayangkaranews melalui via wa Ada mobil ELF yang melangsir BBM subsidi di SPBU karangasri bolak balik sebanyak 6 kali,setelah itu tim awak media Cakrabhayangkaranews menghubungi tim Lembaga LP3NKRI dan Lembaga Yaperma untuk investigasi dan membuntuti Mobil tersebut sampai gudang penimbunannya


Tim investigasi dari Lembaga LP2KP, Lembaga Yaperma, Lembaga LP3NKRI dan media Cakra bhayangkara news dan empat media Lain Saat investigasi dilapangan Di SPBU karangasri Ngawi distasiun penyalur BBM Subsidi menemukan ada praktik praktik curang ditemukan mobil modifikasi *mobil ELF dengan nopol ( AE 7367 NA)* mengangsu/melangsir diSPBU sebanyak 6x jenis BBM Subsidi Bio Solar,tim lembaga dan awak media  terus memantau dan mengikuti sampai kegudang/Lapak Penimbunan Solar yang beralamatkan dicangakan kec ngawi kab.ngawi 


Pada Saat dikonfirmasi dari Team awak media dan Lembaga pelaku mengatakan pemilik dengan usaha inisial (LKMN) yang berlamatkan barat kab.magetan ,mobil ELF tersebut mengumpulkan dan menimbun disalah satu gudang atau rumah milik. dr oknum polisi bahkan orang dibelakang ada juga dari oknum TNI(PM) inisial (WDD) yang Berusaha memediasi


Sadar SOP seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik SPBU kepada pengawas maupun operator agar aksi aksi penyelewengan tidak terjadi di SPBU SPBU masing-masing


Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,".


Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.


Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.


Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan khususnya Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono, sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. 


( Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama