Rampas HP Korban, Seorang Pengamen Jalanan Diringkus Polisi



Jawapes, SIDOARJO - Seorang pengamen jalanan berinisial TAS (19) warga Desa Wage Kecamatan Taman harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran merampas barang milik korban bersama 4 temannya yang masih dalam pengejaran. 


Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (26/10/2023) bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 01.30 Wib, korban MFR (20) warga Sukodono berboncengan 3 dengan temannya di Jl. Ketapang Kecamatan Sukodono menyalip dua sepeda motor pelaku sebanyak 5 orang. 


"5 pelaku ini tidak terima, lantas mengejar korban dan menghentikan motornya. Setelah mereka berhenti, pelaku TAS langsung memukul korban MFR serta merampas Hand Phone korban yang disimpan di saku celana. 2 teman korban melarikan diri ke arah sungai menghindari aksi pemukulan pelaku," ujarnya. 


Dari keterangan pelaku TAS, seperti dijelaskan Kapolresta Sidoarjo bahwa pelaku yang totalnya 5 orang ini habis minum minuman keras di lapangan Dewata Wage sebelum kejadian. Lantaran pengaruh miras tersebut, pelaku emosi saat melewati kawasan Sukodono didahului korban yang berboncengan tiga. 


"Akhirnya kami mengeroyok korban yang sendirian karena dia temannya melarikan diri. Setelah itu, kami pun meninggalkan korban di lokasi tersebut," ucapnya. 


Akibat pengeroyokan, korban menderita luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet pada bibir. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Sukodono. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yaitu TAS yang ditangkap pada 19 Oktober 2023 di lapangan Dewata. Sedangkan 4 rekan pelaku sudah diketahui identitasnya yaitu B, M, P dan A yang masih dalam pengejaran, ungkap Kusumo Wahyu. 


Pasal yang dikenakan terhadap tersangka sesuai Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP (Pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tyaz)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama