Polemik Guru Yang Berprofesi Pengacara Juga Makelar Kasus Dilaporkan Dinas Pendidikan




Jawapes, PASURUAN - Bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan kamis(5/10/2023) jl. Supriyadi no 26, Pohjentrek-Pleret Kota Pasuruan Format(ForumbRembuk Masyarakat) beserta beberapa LSM lain melakulan audensi serta melaporkan oknum Guru SMKN Winongan yang disinyalir selain berprofesi pengajar, pengacara serta makelar kasus dan dugaan penggunaan anggaran BOS tahun 2020-2021 saat pandemi Corona berlangsung kegiatan belajar mengajar tidak ada tatap muka biaya operasional pendidikan besar.




Seperti SMKN Puspo, SMKN Grati, SMKN Winongan, juga sekolah lain dengan dibacakan data biaya operasional pendidikan disaat pandemi dipertanyakan, serta banyak Kepala Sekolah yang diadukan oleh LSM dan Media atas kritik membangun dianggap sebagai lawan dengan memberikan pendampingan Kuasa Hukum.


Format menyarankan agar pendampingan kegiatan sekolah kepada Aparat Penegak Hukum(APH) agar tidak disalahgunakan oknum baik Guru pengajar yang juga mengaku pengacara atau pun makelar kasus.


Ismail Maky selaku ketua Format melaporkan serta meminta kepada Kepala Cabang Pendidikan Pasuruan agar menindak tegas Misdi yang diduga memcederai nama baik dunia pendidikan dengan status pengajar, pengacara juga makelar kasus.


"Saat audensi di SMKN Winongan Misdi mengakui selain guru dia juga pengacara dan saat di tanya Guru itu mulia atau brengsek dijawab Misdi jam 07.00- jam 15.00 mulia, diatas jam itu " tanda kutip perkataan yang tidak patut diucap oleh seorang guru disaat forum resmi dengan LSM atau masyarakat" ungkap Maky.


Dalam kesempatan yang di hadiri Ibu Dewi Kepala Cabang Pendidikan Pasuruan tersebut dijelaskan gamblang mulai fungsi, peraturan pemerintah soal  MKKS(Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan sesuai moto Kepala Dinas Pendidikan bahwa "Kita Fokus Memajukan Dunia Pendidikan" juga menuntaskan BOS tahun 2020-2021


"Saya berkonsentrasi bagaimana atur strategi peningkatan kualitas pada pendidikan agar lebih pandai siswa dan lebih maju sekolahan". Ungkap Bunda Dewi.


"Perihal penanganan Misdi ASN yang dianggap bermasalah ada prosedur yang  akan di lakukan berupa pembinaan, surat peringatan, oleh Kepala sekolah terkait, dan terakhir bisa dilimpahkan kepada Cabang Dinas secepatnya diproses agar permaslahan menjadi terang dan selesai sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar." Urai Ibu Kepala Cabang  Pendidikan Pasuruan. Samiadji melaporkan. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama