Nekat Membobol Gudang, 7 Tersangka Berhasil Diringkus Polisi 3 Diantaranya DPO

Nekat Membobol Gudang, 7 Tersangka Berhasil Diringkus Polisi 3 Diantaranya DPO


Jawapes, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya berhasil meringkus empat pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lantaran nekat membobol gudang yang berada di Jalan Sidotopo Kidul Surabaya, Jum'at (29/9) lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, empat pemuda ini berinisial ARK warga Sidotopo Lor Surabaya, AND, IRF, AIN mereka bertiga merupakan warga Jalan Simolawang Surabaya.


Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K memaparkan modus operandi yang dijalankan oleh keempat tersangka dengan memanjat dinding lalu membobol atap gudang.


"Para pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang. Jadi mereka memanjat diatas gudang, membobol gudang. Setelah barang diperoleh dan mengeluarkan barang melalui atap gudang lalu membawa kabur," ujar Mohammad Irfan saat konferensi pers, Senin (30/10) siang.


Lebih lanjut, Kompol Mohammad Irfan menjelaskan, sebenarnya para pelaku prmbobolan gudang berjumlah tujuh orang. Namun, yang berhasil kita amankan berjumlah empat orang dan tiga lainnya masih dalam pengejaran yakni DMS, YPN dan KK, katanya.


Sementara itu, ARK (20) menyebut bahwa aksi pembobolan gudang itu merupakan ide dari DMS yang juga memberi tugas masing-masing dari keenam pelaku.



"Adapun peran dari keenam tersangka diantaranya DMS (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian, ARK berperan menerima barang curian dari bawah, dan YPN, KK, AIN, IRF, AND berperan menerima barang curian dari atas," jelas ARK.


Diketahui, korban mengalami kerugian 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil dan 1 peti kunci.


Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 2 (dua) lembar nota pembelian Accu

• 1 (satu) buah tang


Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan milik Polsek Simokerto dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama