Jawapes, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya berhasil meringkus kedua pasangan suami dan istri (pasutri) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jum'at (27/10) lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media Jawapes, kedua pasutri ini berinisial FL (28) asal Endrosono dan MNB (23) asal Pacar Kembang Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K memaparkan modus yang digunakan oleh pasutri ini adalah dengan merusak kunci setir motor yang hendak dicurinya.
"Saat keadaan sekitar dirasa sepi dan sepeda motor tidak dijaga oleh pemiliknya, pelaku langsung mendekati sepeda motor lalu merusak kunci setir dengan kunci palsu atau biasa disebut kunci T, dan menyalakan sepeda motor yang menjadi incarannya kemudian membawanya kabur," papar Mohammad Irfan saat konferensi pers, Senin (30/10) siang.
Lebih lanjut, Kompol Mohammad Irfan menjelaskan setelah melakukan pencurian, tersangka FL menyerahkan barang curian nya kepada AR untuk dijual kepada orang lain.
"Perlu diketahui, AR merupakan komplotan dari dua tersangka yang berperan untuk menjual sepeda motor hasil curiannya. Saat ini AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau biasa disebut buron," ujar Mohammad Irfan.
Sementara itu, MNB tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pun mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh suaminya untuk mencuri bersamanya dalam keadaan mengandung (hamil).
"Saya dipaksa suami untuk ikut mencuri dalam keadaan hamil mas," kata MNB kepada awak media.
Selain itu, MNB juga mengatakan bahwa hasil dari penjualan sepeda motor dari hasil curian itu dibuat kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penjualan motor curian kami buat kebutuhan sehari-hari mas untuk keperluan keluarga," ujar MNB sambil menangis.
Diketahui, kedua pasangan suami dan istri sudah menjalankan aksinya di 4 (empat) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan suami dari MNB ini merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor).
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) lembar BKPB asli sepeda motor
Merk Honda Beat Hitam.
• 1 (satu) buah kunci T
• 1 (satu) buah plat nomor dengan nopol
(L-5191-IE).
• 1 (satu) buah anak kunci
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
Vario berwarna merah.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polsek Simokerto dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar