2 Tahun Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Jatim II Sita Aset Tersangka


Jawapes, GRESIK - Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berhasil melaksanakan proses sita 3 (tiga) aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AW berupa tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 98 m2 yang belokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. Tindak pidana yang dilakukan yaitu berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. Upaya ini juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.


Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. "Kepada Wajib Pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi Kantor Pajak terdekat," tutupnya. (Tyaz/hmsDJP) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama