Konferensi pers, penangkapan terduga pelaku tindak pembunuhan dan pembuangan seorang wanita di Septictank.
Pembaca
JAWAPES, CILACAP - Pelaku Pembuangan mayat perempuan di dalam Septictank yang berada di pekarangan rumah milik warga Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap tidak membutuhkan waktu lama untuk di ungkap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto S.I.K., M.Si mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari pelaku berinisial AS (31) pada hari Minggu (10/09) masuk kerumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.
"Ketika AS hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas, kemudian AS mengambil dompet korban yang lain," ungkapnya.
Ketika tersangka AS hendak pulang melihat pakaian korban yang tersingkap, AS menjadi birahi sehingga melakukan setubuh terhadap korban. Akan tetapi dilawan oleh korban, hingga membuat AS melawan korban dengan menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya. Selain itu AS juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas.
"AS melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya. Pada hari Senin, 11 September 2023 sekitar Pukul 01.00 Wib, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban masih tergeletak di kasur dan berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak.Tersangka membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 Meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sudiyono yang berjarak sekitar 50 Meter dari rumah korban," terang Kapolresta.
Keesokan harinya, tanggal 12 September 2023 sekitar Pukul 12.00 Wib tersangka menjual barang hasil kejahatannya berupa HP korban dan cincin di Pasar Gandrungmangu.
"Barang-barang tersebut terjual seharga Rp.1.500.000 dan tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di Masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp.1.000.000 digunakan tersangka untuk melarikan diri," tambahnya.
Tersangka berhasil di tangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis 14 September 2023 sekitar Pukul 02.00 Wib ketika berada di Alun-alun Banyumas.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun, pungkas Kapolresta Cilacap.(Egy W/Hms)
Pembaca
Posting Komentar