Satu Tersangka Kasus Plaza Bangil Ditahan Kejari Bangil Pasuruan

Jawapes Pasuruan,- Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan di Jalan Raya Raci-Bangil,  Melaksanakan penahanan tingkat penyidikan kepada tersangka Abdul Rozak, SH., SPN yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dan pengelolan plaza(komplek Pertokoan) Untung Suropati khusus toko yang terletak di blok pendopo dan toko yang terletak di Blok C di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/9/2023) 

Dengan pasal yang disangkakan Undang–Undang  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam keteranganya Ka.sie intel Kejari Bangil menjelaskan kepada Awak media bahwa Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : SP-94 /M.5.41/Fd.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penahanan(Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : Print -05/M.5.41/Fd.2/09/2023 tanggal 25 September 2023  yang kemudian tersangka diantar menuju rumah tahanan negara kelas IIB Bangil.


"Benar hari ini kita tetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dan menahan atas kasus pemanfaatan aset negara(Pemkab Pasuruan),” kata Agung Tri Radityo.


Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp. 410 juta, Abdul Rozak diduga tidak menyetorkan hasil sewa kios Plaza Untung Suropati sejak Tahun 2013 sampai 2023. Dia menguasai dua blok di Plaza Untung Suropati.


“Diduga tersangka menarik sewa ke 10 pedagang.Tetapi oleh Abdul Rozak uang terbut tidak disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Ka. Sie. Intel.

 (Djie)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama