Petugas Amankan 1 Kwintal Daging Krian Saat Razia Pedagang Daging Pegirian

Petugas Amankan 1 Kwintal Daging Krian Saat Razia Pedagang Daging Pegirian


Jawapes, Surabaya - Petugas gabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, RPH Surya dan Polsek Semampir mengamankan 1 kwintal daging sapi dari luar Surabaya saat melakukan pengawasan peredaran daging dari luar Surabaya di Jalan Pegirian dan Arimbi, Sabtu (9/9/23).


Kabid Peternakan DKPP Surabaya drh. Aristono menjelaskan, pengawasan secara intens terus dilakukan untuk memastikan tidak ada daging dari luar Surabaya yang masuk ke Surabaya melalui pedagang daging di Jalan Pegirian maupun pasar-pasar tradisional di Surabaya.


Dalam pengawasan itu, petugas menemukan daging sapi dari luar Surabaya yang sengaja disembunyikan di rumah kontrakan di Jalan Arimbi, untuk menghindari razia petugas.


Barang bukti daging sapi dan jerohan seberat 1 kwintal diketahui milik bu Asiyah yang belum sempat dijual di lapaknya jalan Arimbi karena ada razia.


Daging yang dibungkus 5 tas plastik besar kemudian dibawa petugas dan diamankan ke pos kamtib RPH Surabaya.



Pemilik daging Bu Asiyah kemudian dibawa ke kantor RPH Surabaya untuk didata dan diinterogasi petugas guna menelusuri asal usul daging sapi dari luar Kota Surabaya yang dikirim ke pedagang di Jalan Pegirian dan Arimbi.


Bu Asiyah mengaku, setiap hari mendapatkan kiriman daging asal Krian, Sidoarjo melalui kurir yang menawarkan daging sapi dari luar RPH Surabaya.


Daging sapi dan jerohan asal Krian yang diamankan di pos kamtib RPH, kemudian diambil sampelnya untuk memastikan kadar air dalam daging melalui uji laboratorium untuk menguatkan dugaan daging gelonggongan.


Bu Asiyah juga menandatangani surat pernyataan komitmen untuk mengambil daging sapi dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang terjamin Aman Sehat Utuh dan Halal.


Direktur Utama RPH Surabaya H. Fajar A. Isnugroho menegaskan, untuk melindungi konsumen RPH telah mengeluarkan surat edaran kepada pedagang daging sapi di Jalan Pegirian dan Arimbi untuk wajib mengambil daging jualannya dari hasil pemotongan RPH.


Pedagang daging yang tidak mengambil daging sapi dari RPH, dilarang berjualan di sekitar RPH Surabaya di Jalan Pegirian Surabaya. "Bila kedapatan masih menjual daging dari luar RPH, dagingnya akan diamankan dan akan kami koordinasikan ke petugas kepolisian untuk penegakan hukumnya," kata Fajar. (Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama