Mediasi Antara Pelapor dan TPQ Muthmainnah Akhduriyah di Kelurahan Gundih Tidak Ada Kesepakatan

Pelaksanaan mediasi antara kedua pihak yang dipimpin langsung oleh Lurah Gundih di kantor kelurahan
 

Jawapes, SURABAYA - Mediasi antara pelapor dan pihak yayasan TPQ Muthmainah Akhduriyah berakhir dengan tidak adanya sebuah kesepakatan. Malah hampir terjadi keributan. Hal itu ditunjukkan dengan sikap pelapor terkesan bersikeras tidak mau tanda tangan dari hasil mediasi di kantor Kelurahan Gundih. Yaitu dengan beralasan tunggu kesepakatan warga tidak bisa memberi keputusan secara pribadi.

 

Mediasi antara kedua pihak tersebut berlangsung di kantor kelurahan Gundih, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wib. Tujuan dilakukan mediasi untuk mencairkan suasana dan mendamaikan kedua pihak, serta mencari solusi sampai mufakat dengan secara kekeluargaan karena menyangkut nama baik semua wilayah dalam naungan Kelurahan Gundih.


Mediasi dilakukan karena adanya pelaporan dari salah satu masyarakat yang merasa terganggu dan terusik dengan adanya aktivitas suara bising anak belajar baca Al-Quran di TPQ Muthmainah AKHDURIYAH. Adanya polemik tersebut mendapat respon cepat oleh pihak Lurah Gundih dan Kecamatan Bubutan, dengan di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.


Namun sangat di sayangkan pihak pelapor di dampingi dua Lembaga Bantuan Hukum justru memperkeruh ruang mediasi karena menjadi tegang dan kurang kondusif. Di tambah lagi pernyataan tuntutan dari pelapor berinisial K diduga seorang Dosen Perguruan tinggi ternama di kota Surabaya tetap pada pendiriannya keberatan dengan adanya aktivitas hadroh yang di adakan oleh yayasan TPQ Muthmainah Akhduriyah. Sebab dianggap sangat  mengganggu dan pihaknya meminta pengelolah TPQ agar mengurangi suara bising aktivitas anak didiknya dalam Kegiatan belajar mengajarnya baca Al-Quran.


pelapor juga menyampaikan serta menganggap hearing dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya khususnyan di Komisi A sangat tidak profesional dan tidak adil karena sesuai aturan dan tidak sah di mata hukum karena K sebagai pelapor merasa tidak di libatkan pada acara audensi dengar pendapat. Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan langsung oleh RT dan RW maupun pemberitahuan pihak Lurah Gundih, serta perwakilan dari Camat Bubutan dari hasil audensi tersebut. Padahal dia mendengar langsung dari anggota dewan komisi A, Didik bahwa kegiatan Hadroh harus diadakan lagi jangan ada intervensi dari siapapun ketika menyampaikan kepada pemilik TPQ. Namun pelapor (K) tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan mengganggap tidak sah dari hukum.


Disisi lain dari pihak pengelola TPQ yang di hadiri langsung oleh ustad A dan ustadzah F hanya diam mendengarkan apa kemauan pelapor.


Salah satu pengelolah TPQ Muthmainnah Akhduriyah mengatakan, selama ini dia (pelapor) seenaknya bikin tuntutan dan menyuruh menanda-tangani pernyataan tanpa di ketahui oleh pihak ketua RT maupun ketua RW. 


"Itu sangat mengganggu kami dalam mendidik anak didik," ungkapnya (pihak pengelola).


Lebih lanjut, dia mengaku bahwa dirinya sebagai pendidik sudah melakukan sesuai prosedur dan mengerti sopan santun. 


Acara media tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Gundih, Christianto, S.H.


Sementara saat di konfirmasi awak media, Lurah Gundih mengatakan, dengan tidak adanya kesepakatan pada acara mediasi, maka akan di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat RT setempat.


"Kami akan menghadiri dan mengenai kapan acara mediasi tersebut masih kurang tahu mas," ucapnya. (Rhmn)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama