Mantan Kades Baruh Sampang Di Jebloskan Ke Penjara Terjerat Korupsi BLT DD



Jawapes Sampang - Sebelumnya seperti meremehkan dengan menyebarkan surat panggilan dari kejaksaan sampang ke group WAG, dan mangkir pada Kamis lalu. Akhirnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan surat pemanggilan lagi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Akh Amin mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, periode 2015 - 2021, Kecamatan Kota Sampang. 


Hal itu diperjelas Achmad Wahyudi Kasi Intel Kejari Sampang menyatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Senin (11/9/2023).


“Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 100 saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka Akh Amin di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” jelas Ahmad Wahyudi, Selasa (12/9/2023).


Lanjutnya, dalam kasus korupsi BLT DD tersebut, kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan mantan Kades Baruh sebesar Rp 359 juta.


 “Kita pastikan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan P21 dan segera di limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.


Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara,” tambahnya.


Sebagaimana diketahui penyelewengan Bansos BLT DD di Desa Baruh tahun 2021, dilaporkan LSM Lasbandra setelah mendapat pengakuan dan bukti dari warga desa tersebut tidak  menerima bantuan meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama