DPMPTSP Situbondo Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berbasis Resiko bagi Pelaku Usaha

 

Pelaksanaan pembukaan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko

Jawapes, SITUBONDO - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dengan menyasar para pelaku usaha sebagai peserta, salah satu cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu (20/9/2023).


Dalam kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Situbondo melalui Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Purwanto menyampaikan, kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko yang dilaksanakan pada saat ini untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait administrasi dan mekanisme perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, baik itu bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Sedangkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Situbondo.


"Tujuan berikutnya untuk memberikan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pelaku usaha terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. Selanjutnya, memberikan kemudahan izin usaha kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Situbondo," ujarnya.


Sub Koordinator Pengembangan Industri Pariwisata, Andri Wibisono berikan pemaparan materi kepada peserta sosialisasi


Sementara itu, Sub Koordinator Pengembangan Industri Pariwisata pada Disparpora Situbondo, Andri Wibisono sebagai narasumber menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang cipta kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha setelah mereka memiliki atau memulai suatu usaha. Menurutnya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) nantinya bisa dikaitkan dalam pengurusan sertifikat halal, utamanya untuk usaha makanan, minuman dan jamu tradisional. 


"Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengurus sertifikat halal dan NIB biayanya gratis. Adapun persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal, antaranya menunjukkan KTP, email dan membawa handphone android saat pendaftaran," jelasnya.


Lebih lanjut, Andri menegaskan, saat ini pengurusan sertifikat halal gratis dengan melengkapi persyaratan yang ada. Nanti setelah tanggal 17 Oktober 2024,  pelaku usaha makanan dan minuman akan dikenakan biaya Rp230.000.- sebagai persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal. Yaitu digunakan untuk biaya administrasi pembuatan sertifikat halal self declare.


"Disektor pariwisata sendiri dengan adanya sertifikat halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, maka usaha mamin yang ada di Kabupaten Situbondo akan menjadi daya tarik pengunjung sampai menjadi destinasi wisata budaya, khususnya kuliner. Selanjutnya dapat meningkatkan nilai tambah produk makanan dan minuman. Hasil akhirnya yaitu ada pariwisata halal (halal tourism)," harapnya.


Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris DPMPTSP Situbondo, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto dan Kabid Perikanan Budidaya pada Disnakkan, Arief Noeroellah serta diikuti sejumlah peserta sosialisasi. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama