Jawapes, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berpandangan, mantan Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa dipanggil Brigadir J, menjadi seumur hidup.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.
Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.
"Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagaì Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," ujar Hakim, Senin (28/8).
Majelis Hakim Kasasi perpandangan, keringanan hukuman Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jendral Bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
"Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan sehingga selaras dengan tujuan pemindahan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," jelas Hakim.
Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar. Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut. (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar