Jaga Konsistensi RKA Usulan dan DPA Hasil Pergeseran Anggaran, BKAD Kabupaten Banyumas Melaunching Aplikasi E-Perang Mas

Kepala BKAD Kabupaten Banyumas, Amrin Ma'ruf Launching E- Perang Mas.

Jawapes, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  melaunching Sistem Electronic usulan Pergeseran Anggaran Kabupaten Banyumas (E- Perang Mas). Aplikasi tersebut di launching oleh Kepala BKAD Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf, Selasa (8/08/2023) di Kemangi Resto Purwokerto dan disaksikan oleh kurang lebih 100 Kasubag Keuangan dan Perencanaan seluruh SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Banyumas.

"Aplikasi ini guna mengendalikan serta menjaga konsistensi antara RKA usulan dan DPA hasil Pergeseran Anggaran," kata Amrin Ma'ruf. 

Kepala Bidang Anggaran Agus Nurhidayat menilai, sistem usulan pergeseran anggaran manual membuat kerja kurang efektif dan efisien yang berakibat proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang terjadi saat ini acap kali menemui kesulitan dan kesalahan. Di sisi lain, sistem manual tersebut juga berdampak pada tim verifikator usulan pergeseran anggaran harus bekerja ekstra guna meneiliti RKA. 

"Mulai dari proses penyusunan RKA hingga teknis pengusulan ke BKAD, sistem yang manual berpotensi terjadi kesalahan atau human error sehingga manakala akan diinput di SIPD, RKA sudah benar dan DPA yang dihasilkan dapat dipastikan sesuai dengan usulan," jelasnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Agus, bahwa dirinya membuat inovasi Aplikasi Sistem Electronic usulan Pergeseran Anggaran Kabupaten Banyumas (E-Perang Mas). Dalam hal ini, BKAD bekerjasama dengan Dinkominfo menyusun aplikasi usulan pergeseran anggaran sebagai upaya mempermudah dan mempercepat usulan Pergeseran Anggaran. 

Aplikasi ini berfungsi untuk membantu mengendalikan proses pergeseran anggaran serta membantu memfasilitasi perangkat daerah dalam pembuatan RKA. Selanjutnya, Aplikasi ini sudah didesain dengan menyesuaikan regulasi pergeseran anggaran sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas No 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran," paparnya.

Sedangkan dalam aplikasi tersebut, pengguna dipermudah dengan pemilihan jenis pergeseran yakni PA, PPKD dan Sekda. Selain itu, cukup mengupload dokumen tanpa harus menyerahkan hard file kepada BKAD. 

"Aplikasi ini juga membantu dalam mewujudkan digitalisasi arsip, karena semua dokumen akan tersimpan pada aplikasi sehingga manakala dibutuhkan akan lebih mudah ditemukan," imbuhnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama