![]() |
Pemberian Remisi 17 Agustus di Lapas Kota Agung |
Jawapes Tanggamus – Peringati hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lapas Kelas IIB Kota Agung gelar upacara bendera sekaligus pemberian remisi umum 17 Agustus kepada 287 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kota Agung, Kamis (17/08/2023).
Upacara bendera dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Kota Agung yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf dan pengamanan hingga perwakilan WBP Lapas Kota Agung.
Di waktu yang sama, Kalapas Kota Agung, Beni Nurrahman mengikuti upacara bendera sekaligus pemberian remisi umum 17 Agustus di Lapangan Merdeka, Kota Agung.
Pemberian Remisi ke WBP Lapas dan penghargaan ke Instansi lain oleh Bupati Tanggamus |
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handajani secara langsung kepada salah satu WBP dari tujuh WBP yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Ada pun yang mendapat remisi umum 17 Agustus ini ialah sebanyak 287 orang WBP Lapas Kota Agung terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan II, yakni RU I sebanyak 280 orang dengan masing-masing besaran perolehan remisi dengan rincian:
a. 1 bulan : 30 orang
b. 2 bulan : 29 orang
c. 3 bulan : 73 orang
d. 4 bulan : 77 orang
e. 5 bulan : 57 orang dan
f. 6 bulan : 14 orang
Sedangkan untuk RU II sebanyak 7 orang dengan 4 orang WBP langsung bebas dan 3 orang lainnya masih harus melalui masa subsider di Lapas Kota Agung. (Ady)
Pembaca
Posting Komentar