Gadaikan Mobil Rental, Empat Orang Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Satu DPO


Jawapes, SIDOARJO - Empat orang berinisial HP (37) warga Desa Urangagung, LTW (45) warga Malang, FA (43) warga Pasuruan Kota dan S (37) warga Rejoso diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran menggadaikan sebuah mobil rental Zain Trans. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023). 


Diungkapkan Kusumo, awalnya ada laporan dari korban RH (pemilik rental Zain Trans) pada 25 Juli 2023 ke SPKT Polresta Sidoarjo yang menduga bahwa mobilnya jenis Luxio yang disewa pelaku HP ini digelapkan. "Menurut korban, pelaku menyewa mobil selama 7 hari dengan memberikan uang muka sebesar Rp1 juta," ujarnya.


Lebih lanjut Kusumo menambahkan, usai membawa mobil rental, ternyata HP ini membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Kebutuhan mendesak, akhirnya HP menyuruh LTW mencari orang untuk dapat menerima gadaian mobil. Mendapat perintah, LTW menghubungi FA dan S. Akhirnya bertemulah mereka sambil membawa mobilnya ke penadah M (DPO) seharga Rp25 juta dengan kesepakatan dipotong didepan sebesar 10%.


"Dari hasil gadai mobil, LTW menerima Rp600 ribu, FA dan S mendapat masing-masing Rp125 ribu dan FA serta S juga menerima dari W masing-masing Rp500 ribu," terangnya. 


Dari hasil penangkapan didapat beberapa barang bukti, antara lain 1 unit Daihatsu Luxio, form perjanjian sewa mobil dari Zain Trans tertanggal 9 Juli 2023 (dari pelapor), BPKB Luxio (dari pelapor), 2 unit HP (milik tersangka), beber Kusumo. 


Atas perbuatannya, HP dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan tiga pelaku lain (LTW, FA, S) disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (Tyaz) 



Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama