Jawapes Surabaya - Sejumlah warga pada Kamis (27/072023) pagi, mengawal Samu'in memasuki propertinya di Jl. H.R Muhammad Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Aksi pengawalan tersebut tekait dengan penetapan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal. 21 pebruari 2022.
No. 76/EKS/2020/PN Sby jo.
No. 138/Pdt.G/2016/PN Sby jo
No. 285/PDT/2017/PT.Sby
Perkara tersebut terkait dengan sengketa lahan di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Dengan adanya ini maka Ridwan salah satu tokoh masyarakat mengatakan "Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya," kata Ridwan yang di sampaikan kepada awak media jawapes.
Selanjutnya salah satu warga juga menjelaskan bahwa ditunggu sampai siang juru eksekusi pengadilan negeri surabaya tidak kunjung datang untuk membacakan putusan eksekusi tersebut, akhirnya kita semua sepakat menuju ke pengadilan negeri surabaya untuk mensupport pihak Pengadilan Negeri tidak ragu dalam bertindak, Meskipun Samu'in ini hanyalah sebagai warga miskin," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Disisi lain, H. Ajib juga salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa Kita harus mengawal putusan ini sehingga yang menjadi hak Samuin seorang warga miskin bisa terlindungi sesuai hukum di Republik Indonesia,
"Untuk mendapatkan haknya Samuin ini telah berjuang selama belasan tahun lewat pengadilan dan sudah ada putusan inkrah untuk dikembalikan haknya sebagai pemilik lahan/tanah tersebut," ujar H. Ajib tokoh masyarakat Surabaya
Sementara itu, Sutrisno Budi S.H juga memaparkan "Kami sebagai tokoh masyarakat 'mengawal Samuin, setelah sekian lama lahan ini dikuasai orang, sesuai dengan putusan Pengadilan negeri surabaya Samu'in sebagai pemilik sah. dalam hal ini kami berpesan kepada siapapun khususnya kepada Pengadilan untuk tidak perlu ragu memutuskan yang benar meskipun Samu'in warga miskin," pungkas Sutrisno Budi S.H. (agus)
Pembaca
Posting Komentar