Jawapes, SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus pencurian mobil sekaligus membekuk satu pelaku ranmor, sedangkan satu pelaku lain masih DPO. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (21/7/2023).
Dikatakan Kusumo, awalnya seorang korban berinisial WS warga Jalan Raya Taman Sari Pondok Candra Indah Desa Wadung Asri Kecamatan Waru, Sidoarjo melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada tanggal 3 Juli 2023 ke Polresta Sidoarjo.
Waktu itu, korban bekerja diluar rumah, sementara ibunya menjenguk cucunya di Surabaya pada siang hari. Rumah kondisi kosong. Nah saat itulah, rumah WS menjadi target sasaran pencurian, terang Kusumo.
"Kemudian pada pukul 17.30 Wib, ibunya pulang kerumah. Sesampainya dirumah, dia melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan gemboknya sudah hilang. Kemudian diketahui terdapat barang yang hilang diantaranya mobil Honda Jazz yang sebelumnya terparkir di garasi rumah sudah tidak ada, 1 buah lphone 11 dan uang tunai Rp600.000," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, ibunya pun menghubungi korban WS. Sampai dirumah, korban melihat CCTV dan benar adanya dua orang masuk kedalam rumahnya dan mengambil barang berharganya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV, akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jum’at (14/7/2023) penyidik mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di sebuah tempat kost di Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan berhasil menangkap R.I.S, namun saat itu I berhasil melarikan diri hingga sekarang, ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Kusumo menambahkan, dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita, antara lain rekaman CCTV, 1 unit Mobil Honda Jazz Warna Abu Baja Metalik nopol W-1493-RL, sepasang plat nomor L-1253-PA, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio (sarana pencurian dan merupakan hasil kejahatan pencurian di TKP Desa Sumorame, 1 helm, 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 besi kubut, 2 kunci L, sepasang sandal.
Sementara, perbuatan tersangka ini melanggar sesuai dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar