Keluarga Alm. Oki didampingi LBH Yogyakarta usai audiensi di Polda Jateng.
Pembaca
Jawapes, Semarang - Diduga kuat adanya pelanggaran HAM dan kode etik oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, LBH Yogyakarta menyerahkan laporan serta audiensi ke Polda Jateng, Jumat (7/07/2023) di Kantor Direktorat Reserse terkait meninggalnya Oki Kristodiawan di sel tahanan Polresta Banyumas pada 2 Juni lalu sebagai terduga tindak pidana curanmor yang ditangkap Rabu malam tanggal 17 Mei 2023 Pukul 22.15 Wib.
Perwakilan LBH Yogyakarta Puteri Titian Damai bersama organisasi jaringan hukum menyampaikan, hari ini agenda audiensi kami adalah untuk meminta kejelasan terkait proses di Polda Jateng. Selain itu didalam undangan audiensi, kami juga mengundang Polresta Banyumas dan Polsek Baturraden untuk hadir namun hari ini yang datang hanya pihak Polda Jateng saja.
Hasil audiensi kami hari ini, antara lain ;
- Kami menyampaikan laporan kepada Propam Polda Jateng terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di Polresta Banyumas dan Polsek Baturraden.
- Kami meminta kejelasan dari pihak Kepolisian terkait proses yang sudah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.
Selain itu, disampaikan juga bahwa telah terdapat dugaan kelalean dan hari ini menunggu proses pembuktian lanjutan. Kami memandang penetapan 10 tersangka (sesama tahanan) atas meninggalnya korban tidak menutup tanggung jawab pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran. Jadi kami disini mendesak adanya tanggung jawab dari pihak Kepolisian terkait tahanan yang meninggal dunia didalam sel tahanan Polresta Banyumas.
"Propam menjelaskan bahwa sudah jalan, mereka sudah melakukan penyelidikan dan sudah sampai ke penyidikan. Laporan kami juga sudah diterima," katanya.
Pada intinya, kami melaporkan tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan juga regu yang menangkap.
"Kami melaporkan oknum-oknum yang terlibat di proses penangkapan, penahanan, pemeriksaan dan juga dari penjaga di sel tahanan," paparnya.
Berdasarkan dari keterangan Ditpropam Polda Jateng bahwa yang diperiksa ada 3 orang terkait saat penangkapan dan baru diperiksa, belum tentu dijadikan tersangka. Dan 4 orang terkait saat penahanan, ini dari oknum anggota. Kemudian sesama tahanan ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang akan dilimpahkan di Kejaksaan.
"Kaitannya dengan oknum Polisi yang terlibat ada 3 anggota saat penangkapan dan 4 anggota saat penahanan. 7 oknum tersebut anggota gabungan Polresta Banyumas dan Polsek Baturraden. Namun kita belum diberi tahu identitasnya, masih menunggu pemeriksaan. Mereka menjanjikan dalam waktu dekat ini, akan memberikan update nya," jelas Puteri Titian.
Sementara Rio Cahyandaru juga menambahkan, audiensi ini memang awal dan kami mengundang pihak Polresta Banyumas untuk hadir supaya terjadi komunikasi dua arah, tapi pada saat dalam audiensi ini, hal itu belum terjadi. Kami dari pihak keluarga dan PH sangat menyayangkan disitu.
Dalam audiensi, kami tegaskan ada 3 yang menjadi poin kami dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran diantaranya ;
1. Pada saat terjadinya penangkapan, posisi korban sejak awal sudah babak belur dan diduga ada penganiayaan.
2. Pada saat dimasukkan di sel tahanan, berdasarkan pengembangan itu terjadi juga penganiayaan di dalam. Pemukulan yang dialami oleh korban pada saat didalam sel tahanan, dan tadi barusan disadari dari pihak Ditpropam bahwa sebenarnya ada juga pelanggaran pada saat setelah terjadinya penganiayaan di tahanan.
"Artinya, berdasarkan rekam medis yang diterima oleh keluarga, sampai hari ini cuma sampai tanggal 19 Mei 2023 tetapi keluarga baru diberi tahu itu korban meninggal pada tanggal 2 Juni 2023. Disitu ada jeda waktu 14 hari yang sampai hari ini missing, dan kita dari kemarin berusaha untuk menuntut sebenarnya ada apa terjadi di 14 hari ini. Kenapa kalau memang korban itu meninggalnya sejak tanggal 19 Mei, kok ya keluarga itu tidak diberi tahu," sambung Ashadi perwakilan LBH Ikadin.
Sebenarnya dalam KUHP, ketika tahanan sakit itu dibantarkan untuk keluarga diberi ruang. Ini tahanan sampai meninggal, keluarga sama sekali tidak diberi kesempatan untuk merawat, kasarannya cuma untuk memberikan minum atau apapun, nah ini tau-tau sudah meninggal, imbuhnya.
Lebih lanjut Ashadi mengatakan, pada prinsipnya, kami meminta pada Ditpropam untuk sewaktu-waktu kita dipertemukan lagi dengan pihak dari Kepolisian Banyumas karena kalau tidak dikonfrontir, ini kan ada dugaan konflik kepentingan.
"Dalam hal ini, kematian korban diduga juga melibatkan oknum. Ketika oknum di Polsek Baturraden dan kalau kemudian dari Polresta Banyumas sendiri yang menyelidiki tanpa ada pengawasan, kami mencurigai kalau nanti konflik kepentingan ini yang dapat menyebabkan kasus ini tidak bisa selesai dengan tuntas," katanya.
Untuk itu perlu pengawasan bersama, dan kami juga meminta bantuan dari rekan-rekan media untuk selalu dapat memberikan kasus ini agar benar-benar palaku yang sebenarnya bisa diungkap.
Pihak keluarga, Purwoko yang merupakan kakak sepupu Alm. Oki Kristodiawan setelah datang ke Polda Jawa Tengah berharap, untuk hasil otopsi, surat hasil rekam medis bisa diberikan ke pihak keluarga.
"Kami sudah mendatangi dan sekaligus bersurat ke RS. Margono Soekarjo Purwokerto pada Selasa, (20/6) pukul 13.10 Wib untuk menanyakan hasil rekam medik, namun hanya keterangan menjanjikan hingga kini belum ada jawaban. Kepastian tidak tersampaikan, hingga membuat keluarga korban curiga dan menduga ada hal yang disembunyikan selama perawatan Alm. Oki. Terkait informasi hasil autopsi Polda Jateng sudah keluar, hanya berbagai alasan yang disampaikan," tandas Purwoko.
Purwoko juga memberi tau, saat Hari Bhayangkara ke 77 Kemarin memberikan ucapan kepada Polresta Banyumas sebagai bukti bahwa keluarga Alm. Oki bisa memisahkan antara oknum dengan Institusi Kepolisian.
"Jadi mendukung kesaksian agar oknum yang tidak benar, kotor dan yang berbuat jahat mohon untuk segera diselesaikan melalui proses hukum sampai ke persidangan. Itu tuntutan kami selaku keluarga Alm Oki.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar