Mencuri Terekam CCTV, Residivis Warga Sidodadi ini Berhasil Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Seorang residivis kambuhan warga Sidodadi Kecamatan Candi akhirnya kembali dijebloskan ke penjara lantaran kedapatan membobol satu rumah di Perum Istana Residence Desa Grogol Kecamatan Tulangan. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam press rilis, Rabu (12/7/2023) di Mapolresta Sidoarjo. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Juli 2023, SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari korban AP terkait terjadinya peristiwa pencurian barang yang dilakukan pelaku. "Aksi tersebut dilakukannya dengan modus operandi mem-bobol / merusak jendela rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong karena ditinggal oleh korban yang sedang bekerja," ucapnya. 


Awalnya pada 4 Juli 2023 sekira pukul 09.30 wib, korban berangkat bekerja dengan posisi pintu rumah dan pintu pagar terkunci dan lampu teras menyala. Pukul 14.15 wib korban mendapatkan telpon dari tetangga dan menginformasikan bahwa ada orang yang lompat pagar dan setelah ditegur mengatakan sudah janjian dengan korban untuk mengambil laptop. Karena korban merasa hari itu tidak ada janjian, kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang dirumah tetangga korban melalui HP, ungkap Kapolresta Sidoarjo. 


"Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik warna silver telah masuk kedalam rumah dengan cara melompati pagar, kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam, dan sewaktu keluar bertemu dengan tetangga korban, namun kemudian pelaku bergegas melarikan diri," tandasnya.


Mengetahui hal tersebut, korban lalu mengecek kondisi rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu 4 buah laptop, 1 buah cincin emas, dan 1 buah gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp12 juta, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.


Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan dan identifikasi wajah melalui CCTV, akhirnya Polisi berhasil menangkap EAS alias K di Perum Puri Indah Residence Sidoarjo. Ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan satu kasus narkotika. "Menurut pengakuan tersangka, hasil pencurian dipakai untuk berfoya-foya dan membeli shabu," pungkas Kusumo. 


Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda montor Yamaha Mio nopol W–6504–NAS, 1 buah tas selempang kecil warna hitam merk Bodypack, 1 buah betel kecil, 1 buah obeng, uang tunai Rp100.000, 1 buah kaos Hodie warna coklat hijau dan celana jeans, 2 buah Laptop beserta tas, 1 buah tas ransel merk PL Power. 



Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama