Format Klarifikasi Dugaan Suap 1 Miliar Kasus Tipikor Desa Pandean Ke Polda Jatim




Jawapes, Pasuruan - Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT Ismail Makky, kembali mendatangi Dirkrimsus Polda Jatim rabu(5/juli/2023) untuk mempertanyakan terkait Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan(SP2HP) kasus dugaan tindak pidana korupsi pada karang taruna"Putra Harapan" Desa Pandean, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.




Dalam kesempatan tersebut ketua FORMAT Ismail Makky, mengatakan "kami menanyakan SP2HP penanganan kasus tindak pidana korupsi di Desa Pandean, dan juga kami minta klarifikasi atas dugaan suap 1 Miliar terhadap penanganan penghentian kasus ini, bukti - bukti sudah kami sampaikan ke penyidik," ujar aktifis dari Pastim ini.


Ditambahkan pula bahwa  beredarnya rumor dan isu  adanya suap yang dilakukan oknum pejabat di Desa Pandean, sudah mengarah ke fitnah dan mencemarkan nama baik kelembagaan, jika hal ini tidak serius ditangani oleh penyidik maka  kami akan bawa kasus ini ke Dirpropam Polda Jatim" Tambah aktifis yang getol laporan pelaku korupsi itu geram


Dalam keterangan tertulis atas nama Dirkrimsus Polda Jatim AKB Iwan Ridwan, SH  merangkan bahwa penyidik sudah melaksanakan pemanggilan 10 perusahaan yang bekerja sama dengan karang taruna Desa Pandean, dan kemudian dalam waktu dekat  kita akan melakukan pemanggilan pihak karang taruna dan pejabat desa, serta klarifikasi terkait masalah tersebut" ujar Maky. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama