FK-BPPPN Terus Kawal Kemendagri Tangani Kasus Honorer Satpol Pamong Praja

Foto : FK-BPPPN

Jawapes, Banyumas - 
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP, dimana pengawalan terhadap permasalahan mengenai pemetaan non PNS. FK-BPPPN terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan, Kamis (20/07/2023) dikutip dari FK-BPPPN.

Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran 5 tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP, dan juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan, mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nyaa.

Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah menyampaikan, bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

"Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan Non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," terangnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Fadlun menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak dan menegaskan terhadap Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

"Kami forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak, kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan Non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," tegasnya.

Sebagai Ketua FK-BPPPN juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

"Kami yakin dengan di Pimpin nya Kementerian Dalam Negeri oleh mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," tukasnya.

Mengenai hal ini, pengawalan akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.

"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU No. 23 tahun 2014 Pasal 256 Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

Fadlun menambahkan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku dan berdiri tegak maka Pemerintah harus menjalankan sesuai amanat konstitusi, imbuhnya.

Sementara Divisi Hukum FK-BPPPN DPW Jateng, Ardian terus berkomunikasi dengan Ketua DPD masing-masing wilayah agar tetap monitoring segala bentuk informasi, termasuk informasi keanggotaan.

Ardian juga menegaska, bahwa Jajaran DPP dan DPW tidak main-main dalam bergerak memperjuangkan permasalahan ini. 

"Kami siap menghadap pada pucuk tertinggi dalam permasalahan ini demi kepastian para honorer dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja," tandasnya.(JP.K-3)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama