Jawapes, Sidoarjo - Pogram keluarga harapan (PKH) merupakan sebuah program dari pemerintah berupa bantuan tunai kepada masyarakat miskin dengan syarat komponen :
1. Ibu hamil
2. Balita
3. Anak usia sekolah
4. Lansia
5. Disabilitas berat yang tak mampu bekerja.
Muh Ihsan, S. Sos kepala koordinator PKH kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa anggota penerima PKH sudah ditentukan dari kementerian pusat melalui sebuah sistem aplikasi yang memuat data kemiskinan dan tingkatan nya, beserta jenis bantuan yang akan diterima.
"Kami akan berusaha agar semua warga miskin Sidoarjo bisa terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah" jelas Ihsan kepada wartawan Jawapes, selasa (13/06/2023) di kantor Dinas Sosial kabupaten Sidoarjo.
Data masyarakat miskin akan dimasukkan ke aplikasi Sistem kesejahteraan sosial - Next Genaration (SIKS-NG) sebuah aplikasi untuk memasukkan dan mengeluarkan data orang miskin.
Sidoarjo sendiri memiliki 127 pendamping yang di sebar di seluruh wilayah Sidoarjo. Pendamping ini bekerja langsung turun ke lapangan untuk mengawasi agar penerima PKH benar benar tepat sasaran.
Pendamping juga selalu melakukan koordinasi dengan desa, agar jika ada warga miskin segera diusulkan dan dimasukkan DTKS.
Selain itu pendamping juga memberikan arahan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tebukti mampu secara finansial untuk segera mengundurkan diri agar bisa diganti warga miskin yang lain. Dan jika KPM menolak maka pendamping akan berkoordinasi dengan desa untuk mengeluarkan KPM tersebut dari DTKS, yang artinya KPM tersebut sudah tidak mendapatkan PKH.
Ihsan juga berpesan bahwasanya Peran Masyarakat sangat diperlukan untuk membantu mengusulkan warga yang tidak mampu kepada pendmping atau desa, agar bisa dimasukkan di DTKS dan bisa mendapatkn bantuan. (Enjela)
Pembaca
Posting Komentar