Keluarga dan Ayah (tengah) almarhum Oki Kristodiawan mencari keadilan.
Dari beberapa sumber berita tentang kematian Oki berdasarkan keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH pada Senin (5/06) bahwa penangkapan Oki dilakukan oleh Satreskrim Polsek Baturraden dibantu Resmob Polresta Banyumas pada 16 Mei atas laporan korban tanggal 15 Mei 2023. Sedangkan menurut keterangan pihak keluarga, Oki sebelum ditangkap Polisi kondisinya dalam keadaan sehat dan bugar. Atas hal itu, saat Oki dijemput Polisi, pihak keluarga juga tidak mendapatkan surat penangkapan, namun surat tersebut diberikan 4 hari setelahnya yaitu pada hari Sabtu (20/05/2023) oleh Petugas dari Polsek Baturraden.
Purwoko (39) yang merupakan sepupu Almarhum Oki mengatakan, meminta kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas untuk diputarkan rekaman CCTV dititik lain selain di ruang sel TAHTI, yaitu dititik Oki turun dari Mobil Polsek Baturraden. Kemudian saat masuk ke area Polresta Banyumas, ke Koridor atau Selasar yang menuju ke sel tahanan titipan Polresta Banyumas.
"Apakah saat itu Oki jalan sendiri, atau malah dirangkul petugas, ditandu atau digotong karena sudah tidak mampu lagi berjalan," katanya.
Dasar dari permintaan keluarga adalah karena saat dilaksanakan gelar perkara pada hari Selasa, 6 Juni 2023 dengan pemutaran CCTV Ruang Sel, adegan CCTV itu tidak sinkron sama sekali. Tidak sesuai dengan foto luka-luka di tubuh jenazah Oki, ujarnya.
Lebih lanjut Purwoko mengungkapkan, ada luka di punggung, luka lubang dibahu, luka dipaha kiri seperti sayatan, disikut kiri juga dan luka lainnya yang ada difoto saat diambil sebelum dimakamkan.
"Kami keluarga dari almarhum Oki meminta surat rekam medis selama perawatan 14 hari di Ruang Asoka RSUD Margono Soekarjo Purwokerto," pintanya.
Sekelumit Jakam (51) ayah dari Almarhum Oki saat mengutarakan, meminta keadilan seadilnya.
"Saya sebagai ayah korban Almarhum Oki Kristodiawan tidak terima kalau yang diproses hukum hanya yang di sel saja. Yang menangkap, menahan dan menyiksa anak saya sebelum ke sel Polres juga harus diproses hukum. Hukum harus adil pada masyarakat," ungkapnya menyatakan sikap didepan awak media, Kamis (15/06/2023) di rumah duka di Desa Purwosari Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas.
Sementara Bayu Dwi Prasetya yang juga merupakan sepupu Almarhum OKI menyampaikan, bahwa pihak keluarga juga kesulitan saat meminta surat keterangan kematian Almarhum Oki. Sudah 4 kali meminta surat keterangan tersebut kepada pihak Kepolisian/Reskrim Polresta Banyumas untuk diberi surat kematian resmi yang tertulis dari RS. Margono yaitu :
1. Pada hari Minggu, 4 Juni 2023 diruang Kasatreskrim Polresta Banyumas.
2. Pada hari Selasa, 6 Juni 2023 saat gelar perkara, diruang gelar perkara pemutaran CCTV Sel Polresta.
3. Pada hari Kamis, 8 Juni 2023 selesai Autopsi dan pemakaman terakhir Almarhum Oki kepada Kasat Reskrim saat itu.
4. Pada hari Selasa, 13 Juni 2023 Pukul 14.15 Wib melalui WA kepada penasehat hukum kami, namun semuanya mentok surat keterangan kematian Oki tidak kami dapatkan. Dimana hal itu memuat hari, tanggal tempat, dan jam kapan pastinya adik kami Oki meninggal dunia. Surat resmi baru diterima keluarga pada Kamis pagi 15 Juni 2023.
"Keluarga semakin resah karena Surat Rekam Medis IGD RS. Margono hanya ada dua tanggal yaitu tanggal 18 Mei dan 19 Mei 2023 saja. Sedangkan keluarga dikabari Oki meninggal dunia pada Jumat tanggal 2 Juni 2023, ada jarak waktu sekitar 14 hari sehingga keluarga masih berpikir keras bahwa Oki itu meninggal di hari Jumat 2 Juni 2023 atau malah mungkin meninggal di hari Jumat 19 Mei," paparnya.
Salah satu tetangga keluarga Oki yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, miris dan prihatin dengan peristiwa meninggalnya Oki.
"Penangkapan saat itu dilakukan oleh 6 orang di dekat rumah orang tua Oki pada Selasa malam (16/05) sekira Pukul 21.30 Wib. Oki dengan kondisi sehat dan bersih dari luka. Itu hanya berdasarkan kacamata saya mas wartawan," terangnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar