Terduga Polisi Koboi Polres Sampang Lolos Dari Sanksi Kode Etik dan Disiplin Mulai Tercium

 


SAMPANG, Lagi - lagi indikasi oknum Polres Sampang Madura Jawa timur melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, serta bisa mencoreng citra polri di mata masyarakat luas, dengan bangga melakukan perbuatan main hakim sendiri dimuka umum hingga berlanjut ke Mako polres Sampang.


Hal itu sempat viral beberapa hari lalu, terkait oknum polisi anggota Intelkam Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, karena diduga sukses merencanakan penganiayaan bersama rekan sesama anggota polri terhadap warga sipil Rosidi (33th) warga asal Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, yang bekerja sebagai kuli bangunan pada Sabtu (03/06/2023). 


Pasalnya, dugaan aksi yang tidak patut dijadikan contoh dilakukan oleh oknum anggota intelkam polres Sampang berinisial (E, R, dan H). dengan cara main hakim sendiri tersebut berpotensi besar lolos dari sanksi kode etik dan disiplin. Sebab ada beberapa pihak yang berwenang di polres Sampang seperti ingin melindungi perbuatan tercela tersebut setelah pihak korban penganiayaan menerima tanda berdamai dengan mencabut pelaporannya. 


Moh Slamet Efendi selaku kasi provost polres Sampang saat di konfirmasi terkait sanksi disiplin dan kode etik anggota tersebut setelah korban mencabut laporan, malah memilih melempar tanggung jawab nya ke bagian humas.


" Monggo ke humas pak." kilahnya.


Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto melalui pesan singkat WhatsApp terkait pencabutan laporan korban penganiayaan tersebut dibenarkannya. 


"Betul,Pencabutan laporan dilakukan 5 Juni 2023 kemarin. Untuk pidana umumnya dicabut, tapi untuk kode etiknya tetap berjalan dan dalam proses penyelidikan di Propam," ucapnya.( Tim). 


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama