Polresta Cilacap Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

Polresta Cilacap Polda Jateng, ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Jawapes, Cilacap - Polresta Cilacap berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi SH., S.St.Mk di dampingi Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta/Kapolres ex Wil Banyumas, Selasa (6/06/2023) di Mapolresta Cilacap. 

Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengatakan, kasus yang pertama terduga pelaku berinisial S (51) warga Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan T (43) warga Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. 

"Kedua tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja di luar negri.  menyebabkan kerugian hingga Rp. 2,5 Milyar," ungkapnya.

Kapolda juga menjelaskan, ke semua korban di janjikan untuk bekerja di Luar Negeri dengan membayar 10-110 Juta. Kemudian para korban dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan, dimana setelah dilakukan penyelidikan  tempat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut tidak berijin. Di Indramayu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian di TKP lain dengan tersangka berinisial S. 

"S tidak dilakukan penahanan karena masih punya anak bayi. S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah memberangkatkan kesana," ujarnya.

Belakangan diketahui bahwa sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa namun tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. 

Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T laki-laki yang saat ini berada di Jepang dan sampai saat ini masih menjadi DPO. 

Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang akan menjadi Pekerja Migran agar melakukan pengecekan terhadap agen-agen Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tentang mekanisme pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi serta kerja sama terhadap Dinas Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah yang dapat menimbulkan suatu penipuan yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi resah.(Egy W/Hms)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama