Jawapes Surabaya – Polemik pembongkaran Gapura Gang Jalan Golongan RW 03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, kian memanas.
Warga terdampak meminta pendampingan Jawapes Indonesia karena menilai penggunaan Jalan Golongan untuk akses proyek bertentangan dengan hasil musyawarah warga dan sejumlah keputusan resmi.
Perwakilan warga, Suwiryo CS, menegaskan izin PT BIRU tertanggal 18 Agustus 2022 menyebut akses pembangunan melalui Jalan Menganti Karangan 36-36A Surabaya.
Namun, penggunaan Jalan Golongan telah ditolak dalam musyawarah warga dan tokoh masyarakat pada Maret 2023, diperkuat rapat di Kecamatan Wiyung pada 22 Oktober 2024, serta surat teguran Dinas Perhubungan tertanggal 11 November 2024 yang tetap mengarahkan akses melalui Jalan Menganti Karangan.
"Pada rapat di Kelurahan Babatan tanggal 17 Juni 2025 juga terdapat rekomendasi Komisi C DPRD Kota Surabaya agar pembangunan dihentikan sementara," ujar Suwiryo, Minggu (31/5/2026) dikantor Jawapes.
Ia menegaskan Jalan Golongan merupakan jalan lingkungan yang telah lama dilengkapi rambu larangan kendaraan truk.
Warga meminta seluruh aktivitas pembangunan mematuhi aturan, menjaga keselamatan lingkungan, dan menghormati hasil musyawarah masyarakat.
Dewan Pendiri Jawapes Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menyatakan pengaduan warga muncul karena adanya keberatan atas pembongkaran fasilitas lingkungan yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum, ketertiban umum, perlindungan fasilitas publik, serta prinsip musyawarah.
"Pembangunan harus berjalan, tetapi wajib menghormati hak warga, mematuhi peraturan, dan tidak mengorbankan fasilitas lingkungan maupun ketenteraman masyarakat," tegas Rizal.
Warga RW 03 Babatan berharap ada penyelesaian yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum agar polemik tidak semakin meluas di tengah masyarakat. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments