Diduga Kuat Oknum Polres Gresik Kanit Reskrim Eko Susilo, Rekayasa Barang Bukti

Diduga Kuat Oknum Polres Gresik Kanit Reskrim Eko Susilo, Rekayasa Barang Bukti


Jawapes, Gresik - Merasa ditipu pembelian kayu dengan kerugian uang sebesar Rp.30 juta, Korban H.Hodalri (38) warga Surabaya melaporkan H.Efendi dkk warga Gresik, ke SPKT Polres Gresik pada hari, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 17.30 Wib


“Kasus ini sudah saya laporkan dengan Nomor : LP/B/246/VI/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, “imbuh Hodari.


Satu truk bermuatan kayu 10 kubik yang dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Gresik, saat ini tidak diketahui keberadaannya


”Karena saya merasa kayu itu adalah kayu yang legal sesuai dengan dokumennya dan sudah saya bayar lunas, saya sampaikan ke Lutfi agar Zainul membuat surat pernyataan pengambilan kayu tersebut, ”Terang Hodari


Hodari menambahkan dirinya didampingi tim kuasa hukum dari YBH Batara, sudah melaporkan kejadian hilangnya kayu miliknya


Kejadian berawal ketika Hodari pemilik kayu ditelpon Lutfi, jika sepuluh kubik kayu yang berada di gudangnya Jalan RE Martadinata Gresik diambil oleh Zainul sesuai arahan Kanit Reskrim Polres Gresik Eko Susilo.


”Karena saya merasa kayu itu adalah kayu yang legal sesuai dengan dokumennya dan sudah saya bayar lunas, saya sampaikan ke Lutfi agar Zainul membuat surat pernyataan pengambilan kayu tersebut, ”Terang Hodari


Hodari menambahkan dirinya didampingi tim kuasa hukum dari YBH Batara, sudah melaporkan kejadian hilangnya kayu miliknya ke Mapolres Gresik.


Ditempat yang sama, Umar al Khotob Ketua DPD Puskominfo Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang dialami Hodari sampai tuntas.


“Kami dari DPD Puskominfo Jatim dan YBH Batara akan terus mendampingi Hodari sampai kasus ini tuntas, ”ungkap pria yang akrab dipanggil Ki Dalang.


Senada dengan Ki Dalang, Danitri salah satu team Penasehat Hukum menuturkan, ada banyak kejanggalan yang ada di kasus ini, salah satu kejanggalan yang ada, kenapa saudara Zainul yang mengambil kayu dengan dalih untuk dijadikan barang bukti.


”Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, tetapi kenapa yang melakukan penyitaan justru Zainul,” tegasnya.


“Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menunggu proses hukum selanjutnya,”pungkas Danitri.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum Satreskrim Polres, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.


”Baik Mas akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya. @Red

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama