Sukadar Hadiri Gelar Talk Show, Bersama Media & Penggiat Anti Narkotika



Jawapes Surabaya – Yayasan Rumah Gerakan Masyarakat Anti Narkotika (Gaman) bersama Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Infonesia dan media Potret Realita menggelar talk show dengan tema “Reabiitasi Tanggung Jawab Siapa” di Grand City Mall, Kamis (13/04/2023).

Hadir dalam talk show tersebut diantaranya, Bapak Sukadar wakil ketua DPRD Kota Surabaya Komisi C, Ibu Titisari perwakilan dari Kemenkumham Jawa Timur, Dr. Munawar Holil dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, AKBP Roni perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Bapak Rodhi, Drs Bambang bersama Edi Sutomo perwakilan Kejati Jatim dari Bangkesbangpol Jatim, Bapak Ikhsan perwakilan dari Walikota Surabaya, Drs Siswanto perwakilan dari LRPPN Bhayangkara Indonesia, Drs Stefanus perwakilan GMDM, mahasiswa dari UPN serta anggota dari Yayasan Rumah Gaman.

Dalam sambutannya, Bapak Sukadar selaku pembina Yayasan Rumah Gaman menyampaikan
“Terimakasih atas kedatangannya dalam acara talk show ini. Acara ini digelar sebagai sarana edukasi tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Dimana, dengan adanya tempat rehabilitasi, diharapkan dapat menyembuhkan para korban penyalahgunaan narkotika,” kata Sukadar.


Sementara itu, Bapak Ihsan selaku perwakilan dari Walikota Surabaya, mengucapkan permohonan maaf karena Bapak Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya tidak dapat hadir karena adanya kegiatan di Pemda yang tidak dapat ditinggalkan.
“Karena bapak Eri Cahyadi tidak ada dapat hadir, beliau menghubungi saya untuk hadir. Saya sangat mendukung program rehabilitasi. Saat saya menjabat Kepala Dinas, saya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa ini dari pengaruh narkotika,” ucap Ihsan.

Saat acara talk show dimulai, Ibu Titisari selaku perwakilan dari Kemenkumham Jawa Timur menyampaikan bahwa, rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan narkoba, merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Tanggungjawab ini tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Kita semua mempunyai tanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan narkotika ini. Kemenkumham hanya dapat melakukan rehabilitasi para korban,” katanya.

Sementara itu, Dr. Munawar Holil menyampaikan, tempat rehabilitasi narkotika tidak hanya yang milik pemerintah saja. Sekarang sudah ada beberapa tempat rehabilitasi yang dimiliki swasta. Maka dari itu, pemerintah sangat terbantu dengan adanya tempat rehabilitasi narkotika yang dimiliki oleh pihak swasta.

Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Roni mengatakan, para tersangka, akan dibedakan menjadi 2. Yakni, antara pengedar atau korban penyalahgunaan narkotika. Dan yang wajib dilakukan rehabilitasi yakni, para korban penyalahgunaan narkotika.

"Kata yang tepat bukan membasmi atau menumpas. Tetapi kita perangi narkoba. Jika memang tersangka tersebut tidak termasuk dalam jaringan dan barang buktinya tidak melebihi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), tentunya akan dilakukan rehabilitasi. Dan keputusan tersebut akan dilakukan oleh BNNP Jatim. Jika korban penyalahgunaan narkotika tetap dilakukan proses hukum. Tapi jika tersangka itu termasuk pengedar, bandar atau produksi narkotika, akan kita proses lanjut,” paparn AKBP Roni.

Sementara itu, Drs Siswanto yng merupakan perwakilan dari LRPPN Bhayangkara Indonesia menyampaikan, dalam tempat rehabilitasi narkotika yang menjadi kendala yakni terkait anggaran. Dimana rata – rata yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yakni, dari kalangan masyarakat menengah kebawah. Sedangkan bantuan dari pemerintah, baik dari kemensos ataupun dari kemenkes sudah tidak ada lagi.
(CSan).


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama