JawaPes Surabaya - Lagi dan lagi Polsek Tambaksari berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial MWB (28) warga Jalan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi mengatakan, pada hari Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB korban memarkir sepeda motornya. Kemudian tersangka hunting mencari sasaran, dan pada pukul 09.00 WIB tersangka melihat sepeda motor milik korban yang diparkir.
"Selanjutnya, tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan merusak kunci sepeda motor yang terparkir. Namun, tersangka sulit untuk menghidupkan kendaraan bermotor tersebut sampai akhirnya menghidupkan secara manual dengan di stater kaki berulang kali," terang Iptu Yogi.
Lebih lanjut, kemudian tindakan tersangka diketahui korban dan korban berteriak maling-maling yang membuat tersangka kebingungan serta melarikan diri.
"Warga yang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menghubungi Polsek Tambaksari, Kemudian anggota piket fungksi meluncur ke TKP serta pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambaksari," jelas Iptu Yogi.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vixion warna Biru.
• 1 (satu) Buah Kunci Letter T.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polsek Tambaksari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar