Perampokan Sadis Di Cilacap Terungkap Polda Jateng Dalam Waktu 5 Hari

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Pimpin Konferensi Pers, tindak pidana perampokan Sadis di Cilacap.

Jawapes, Semarang - Hanya dalam waktu 5 hari, perampokan sadis bersenjata api yang terjadi di Kaliwungu Kabupaten Cilacap dan sempat viral beberapa waktu lalu berhasil diungkap anggota Polda Jateng dan Jajarannya. Terungkapnya tindak pidana tersebut digelar dalam Konferensi Pers yang di Pimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (03/04/2023) di Mapolda Jawa Tengah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang turut memberikan apresiasinya atas prestasi Polda Jateng mengungkap kasus itu dalam waktu singkat.

Tiga tersangka di tangkap di Banten dan Lampung beserta barang bukti turut diamankan berupa empat Senpi (senjata api) Revolver yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahwa tiga tersangka yang diamankan yakni Saiun alias Buang (39) merupakan warga Dusun Pasungsari RT.24/RW.03 Kelurahan Sidarahayu Kecamatan Purwadadi Jawa Barat, Sarwanto (40) alias Iwan yang sehari-harinya sebagai Petani warga Dusun V RT.02/RW.05 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Buay Madang Timur Sumatera Selatan dan Sugiono (45) alias Kowo seorang Wiraswasta yang merupakan warga Jaya Munlya RT.03/RT.01 Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Semendawai Suku III Provinsi Sumatera Selatan.

"Otak perampokan adalah tersangka Sugiono," kata Ahmad Lufhi.

Perampokan itu sudah direncanakan 10 hari sebelum kejadian. Tersangka Buang dan Sugiono pergi ke rumah bibinya Sugiono di daerah Kaliwungu Kecamatan Kedungreda Kabupaten Cilacap yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Saat itu Sugiono sempat bertanya kepada bibinya ; "Kalau ambil uang Rp. 5 Juta dari Link Bank (salah satu nama bank terkemuka) di tempat Nasirun (korba) bisa nggak". Kemudian dijawab oleh si bibi ; "Ambil Rp.100 Juta juga ada, Pak Kades sering Ambil ada". Dari situlah timbul niatan Sugiono dan Buang untuk merampok bersama dengan Iwan. Kemudian Sugiono menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis dan Sumatera Selatan. 

Sehari sebelum kejadian, ketiga tersangka berkumpul di rumah anak tersangka Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran, kemudian pada hari Senin (27/03/2023) sekira Pukul 14.30 Wib terjadilah insiden itu. Korban yang sedang dikasir warung, tiba-tiba didatangi para pelaku dan ditembak bagian tumit kaki kiri dan pelaku juga menembak kaki salah satu saksi.

Atas kejadian ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengemukakan dan pihaknya bereaksi cepat dengan mengerahkan tim gabungan Polres Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jateng untuk memburu para pelaku.

"Dalam usaha penangkapan pelaku, tim gabungan mengerahkan segala kemampuan dengan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation," tandas Kapolda.

Pada tanggal 30 Maret, satu pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang - Banten. Kemudian pada hari berikutnya, 2 pelaku lainnya berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu yang terletak dekat perbatasan Lampung, terangnya.

Selain empat Senpi Revolver rakitan, Kapolda menyebut Polisi juga mengamankan barang bukti 2 kendaraan bermotor yakni satu unit Honda Grand dan satu unit Beat berwarna hitam serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38 mm, kemudian 6 amunisi berkaliber 9 mm.

"Uang sisa hasil kejahatan senilai Rp. 2,5 Juta berhasil diamankan dari salah satu pelaku," tambahnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang.

"Apabila mengambil uang di Bank, ATM minta pengawalan Polisi dan tidak dipungut biaya," tandasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah.

"Saya warning agar tidak coba-coba melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah, kalian boleh kabur tapi anda akan diburu oleh Jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng..!!," tegas Kapolda.(Egy W)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama