Diteriaki Maling, Begini Kronologis Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

Ketiga pelaku penganiayaan

Jawapes, SIDOARJO
- Kejadian penganiayaan yang terjadi pada Kamis (30/3/2023) lalu, sekira pukul 00.30 wib di Jalan Kampung dekat warkop di Dusun Blijon Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, sungguh memilukan. Apa yang terjadi?


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/4/2023) mengungkapkan bahwa seorang pemuda berinisial YP (25) asal Gedangan dan berdomisili di wilayah Kabupaten Malang ini diketahui meninggal usai sempat dirawat media di RSUD Sidoarjo.


Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 01.00 wib, petugas Polsek Gedangan menerima informasi kalau ada seorang laki-laki dikeroyok massa di Dusun Blijon, Desa Wedi Kecamatan Gedangan. Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan menemukan seorang laki-laki (korban) yang telah tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir jalan dalam keadaan luka memar atau lebam di wajah, terang Kapolresta Sidoarjo.


"Karena luka yang diderita, akhirnya petugas langsung membawa korban ke RSUD Sidoarjo untuk dilakukan perawatan medis. Korban diketahui berinisial YP. Namun, pada Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib, korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan medis selama 2 hari. Hasil VER RSUD Sidoarjo pada pemeriksaan ditemukan patah tulang tertutup area kening sampai mata sebelah kanan, luka lecet dahi kanan, luka lecet dahi kiri, luka memar di mata kanan bagian bawah, luka lecet dagu kanan, luka memar dagu kanan, luka memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul," tandas KBP Kusumo.


Lanjut Kapolresta Sidoarjo, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan adanya fakta keterlibatan tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap korban. Ketiga pelaku berinisial FAR alias F (27), DFR alias D (27) dan MFA (25), dimana ketiganya merupakan warga Dusun Blijon Desa Wedi akhirnya berhasil diamankan petugas pada Jumat (31/3/2023) dirumahnya masing-masing.


"Motif ketiga pelaku yaitu si korban ini memperlihatkan gelagat yang  mencurigakan karena selalu ingin meminjam sepeda motor orang yang di warung, dan selanjutnya terjadi cek cok serta perkelahian. Karena marah, FAR alias F berteriak 'Maling!!!' sehingga membuat pelaku lain terpancing dan ikut melakukan kekerasan terhadap korban," pungkasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama