Tindakan Tidak Terpuji, Ulah Oknum Dinas Kebersihan Kota Surabaya

 

ulah oknum dinas kesehatan


Jawapes Surabaya - Seorang Oknum Dinas kebersihan Kota Surabaya membuat ulah tidak sopan kepada wartawan yang sedang meliput pemotongan dan perampingan pohon di area kelurahan dupak kecamatan Krembangan Surabaya.selasa (28/03-2023).

 

Proses perampingan dan pemotongan pohon tersebut mengakibatkan kerusakan pada lampu Penerangan kampung, Pot Tanaman milik Warga dan kerusakan kabel Jaringan internet milik Indohome milik telkom di Alun-alun Bangunsari Selatan RW 04 , Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan.


Kerusakan kabel Wifi tersebut milik seorang pengelolah warnet dan mengakibatkan putusnya pelayanan pelanggan warnet. Sebelum pemotongan pohon di mulai, Dinas kebersihan sudah di peringatkan bahwa awas ada kabel wifi nanti bisa putus dan mati, kasihan nanti yang punya warnet tidak bisa bekerja", ucap seorang pelanggan warnet..

 

tindakan tidak terpuji

Saat Pemotongan pohon berlangsung, wartawan media Jawapes yang sedang mengambil foto kegiatan dinas kebersihan tersebut, sangat di sayangkan Perlakuan  oknum petugas Dinas kebersihan malah mengayunkan kakinya keatas dan menghalang- halangi tugas Pers (Wartawan) saat memotret. dan oknum petugas kebersihan tersebut tidak mencerminkan sikap yang baik sebagai pelayan publik, dan tindakan arogan yang dilakukan oknum tersebut sangatlah tidak terpuji. 


Kami sangat menyesalkan sikap arogansi oknum Petugas Kebersihan Kota Surabaya. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Hamim


"Hal ini harus dipahami oleh semua orang agar tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap jurnalis. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, Tutur Hamim.

(Hm)




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama